Berita Tarakan Terkini

Wali Kota Khairul Tegaskan ASN Pemkot Tarakan Tidak Ada WFA, Tetap Kerja dari Kantor, Ini Alasannya 

Kota Tarakan bukan merupakan kota besar, sehingga WFA bagi ASN yang diberlakukan pemerintah pusat tidak dilakukan bagi ASN Pemkot Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
TIDAK ADA WFA - Wali Kota Tarakan Khairul saat diwawancarai terkait kebijakan WFA usai kegiatan pengukuhan Ketua TP PKK Tarakan siang tadi, Senin (24/3/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -Mulai Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025). pemerintah pusat memberlakukan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun WFA tidak diberlakukan bagi ASN Pemkot Tarakan. Hal ini ditegaskan Khairul Wali Kota Tarakan Khairul.

Khairul mengatakan, alasannya tidak diberlakukan WFA terhadap ASN Pemkot Tarakan, karena karena Tarakan bukan merupakan kota besar seperti di daerah Jawa dan Sumatera. Sehingga ASN Pemkot Tarakan tetap bekerja di kantor alias Work From Office (WFO). 

Sebagaimana diketahui bahwa alasan diterapkannya WFA oleh pemerintah pusat karena untuk mengurai kepadatan dan kemacetan lalu lintas di momen arus mudik Lebaran 1446 Hijriah. WFA berlaku di tanggal 24 Maret 2025 sampai 27 Maret 2025.

Menurut Khairul,  pemerintah pusat mengambil kebijakan WFA bagi ASN, untuk mengurangi kemacetan mudik. Cuti bersama diketahui dimulai 28 Maret 2025 mendatang. Jika semuanya menumpuk di sana lanjutya, dikhawatirkan terjadi kemacetan parah.

Baca juga: Gubernur Zainal Tegaskan Kaltara tak Berlakukan WFA, ASN yang Melanggar Bakal Disanksi

"Nah itu dikhususkan daerah Jawa dan Sumatera. Tapi yang di luar Jawa, kan pulang mudiknya pakai pesawat. Tidak mungkin macet di udara lah ya. Yang diantisipasi kan yang pakai kendaraan darat," ungkapnya.

Khairul menegaskan, sejak awal menjabat Wali Kota Tarakan periode kedua, ia telah memutuskan pada Maret2025  tidak ada WFA, melainkan tetap WFO.

"Yang ada WFO. Dengan pertimbangan tadi. Karena orang di sini mudiknya kan pakai speedboat, Tarakan -Tanjung Selor ga juga macet. Kecuali di Jawa di daratnya. Jadi tetap bekerjalah," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa di awal Ramadan kemarin selesai sertijab, langsung mengeluarkan SE Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri  1446 Hijriah. 

Khairul menambahkan ASN Pemkot TarakanIa melanjutkan lagi, nanti untuk ASN setelah masuk kerja usai cuti bersama, dan ada yang masuk kerja sesuai jadwal yang diatur, ada sanksi menanti. Salah satunya pemotonhan TPP. Tapi sebelumnya dilakukan teguran lisan.

"Diterapkan sesuai aturan yang ada," pungkasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved