Berita Tarakan Terkini

Wali Kota Tarakan Tegaskan ASN Tetap Kerja, Baru Libur di Cuti Bersama: Tak Mungkin Macet di Udara 

Pemerintah menerapkan pemberlakukan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN. Kebijakan itu mulai diberlakukan hari ini, Senin (24/3/2025). 

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
TEGASKAN TAK ADA WFA - Wali Kota Tarakan, dr H Khairul saat diwawancarai terkait kebijakan WFA usai kegiatan pengukuhan Ketua TP PKK Tarakan siang tadi, Senin (24/3/2025). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pemerintah menerapkan pemberlakukan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN. Kebijakan itu mulai diberlakukan hari ini, Senin (24/3/2025). 

Namun di Kota Tarakan, Wali Kota Tarakan menegaskan tidak memberlakukan WFA.

Alasannya karena adanya perbedaan aktivitas seperti yang terjadi di kota besar khususnya trasportasi darat

Diterangkan Wali Kota Tarakan, dr Khairul, seluruh ASN di Pemkot Tarakan tetap bekerja di kantor alias Work From Office (WFO). 

Baca juga: Pemkab Malinau Anggarkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Sebesar Rp 21,3 Miliar, Khusus ASN Rp 5,1 Milliar 

Sebagaimana diketahui bahwa alasan diterapkannya WFA oleh pemerintah pusat karena untuk mengurai kepadatan dan kemacetan lalu lintas di momen arus mudik Lebaran 1446 Hijriah.

WFA berlaku di tanggal 24 Maret 2025 sampai 27 Maret 2025.

Lebih lanjut dikatakan Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, WFA ini sebenarnya kebijakan pempus untuk mengurangi kemacetan mudik.

Cuti bersama diketahui dimulai 28 Maret 2025 mendatang. Jika semuanya menumpuk di sana lanjutya, dikhawatirkan terjadi kemacetan parah.

"Nah itu dikhususkan daerah Jawa dan Sumatera. Tapi yang di luar Jawa, kan pulang mudiknya pakai pesawat. Tidak mungkin macet di udara lah ya. Yang diantisipasi kan yang pakai kendaraan darat," paparnya. 

Sehingga dibuatkan kebijakan WFA, bekerja darimana saja, dan tetap absen dan bekerja. Ia menegaskan, sejak awal menjabat Wali Kota Tarakan periode kedua, di bulan Maret itu sudah diputuskan tidak ada WFA. 

"Yang ada WFO. Dengan pertimbangan tadi. Karena orang di sini mudiknya kan pakai speedboat, Tarakan -Tanjung Selor ga juga macet. Kecuali di Jawa di daratnya. Jadi tetap bekerjalah," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa di awal Ramadan kemarin selesai sertijab, langsung mengeluarkan SE Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri  1446 Hijriah. 

Ia melanjutkan lagi di Tarakan menurutnya belum terlalu urgen untuk melaksanakan WFA.

Dan pemda diberikan pilihan di tanggal 24-27 Maret sebelum masuk cuti bersama 28 Maret 2025.

Baca juga: Gubernur Zainal Tegaskan Kaltara tak Berlakukan WFA, ASN yang Melanggar Bakal Disanksi

Ia melanjutkan lagi, nanti untuk ASN setelah masuk kerja usai cuti bersama, dan ada yang masuk kerja sesuai jadwal yang diatur, ada sanksi menanti. Salah satunya pemotonhan TPP.

Tapi sebelumnya dilakukan teguran lisan. 

"Diterapkan sesuai aturan yang ada," pungkasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved