Berita Malinau Terkini

Wakil Bupati Malinau Jakaria Ingatkan Kebijakan WFA ASN Usai Lebaran Harus Sesuai Mekanisme

Wakil Bupati Malinau, Jakaria, mengatakan penerapan kebijakan WFA selepas cuti lebaran harus disesuaikan dengan beban tugas masing-masing ASN.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Mohamad Supri
ASN MASUK KERJA – Apel perdana ASN Malinau selepas cuti Nataru beberapa waktu lalu. Wakil Bupati Malinau, Jakaria menekankan WFA atau WFH untuk ASN setelah cuti lebaran harus sesuai mekanisme, Sabtu (4/4/2025). (TribunKaltara.com/Mohamad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Pemerintah memberlakukan kebijakan Work From Anywhere atau WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sehari setelah cuti bersama lebaran berakhir, Selasa (08/04/2025).

Kebijakan ini berdasarkan surat edaran Menteri PANRB untuk mengurai kepadatan arus balik Idul Fitri 2025.

Wakil Bupati Malinau, Jakaria, mengatakan penerapan kebijakan WFA akan disesuaikan dengan beban tugas masing-masing ASN.

"Ini untuk mempertegas juga edaran dari Kementerian PANRB. Hanya ini harus disampaikan ke bagian organisasi," ujarnya.

Apel perdana ASN Malinau 040425_2
ASN MASUK KERJA – Apel perdana ASN Malinau sehabis cuti Nataru beberapa waktu lalu. Wakil Bupati Malinau, Jakaria menekankan WFA atau WFH untuk ASN setelah cuti lebaran harus sesuai mekanisme, Sabtu (4/4/2025). (TribunKaltara.com/Mohamad Supri)

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja Setelah Idul Fitri, Wabup Malinau Agendakan Sidak ASN Pekan Depan

Meski demikian, sejumlah instansi tetap mewajibkan ASN hadir di hari pertama kerja usai cuti lebaran.

Terutama bagi instansi yang bergerak di bidang pelayanan publik seperti fasilitas kesehatan dan administrasi kependudukan.

Pemerintah memperkirakan permintaan layanan publik meningkat pada hari pertama kerja setelah libur panjang.

Kebutuhan masyarakat terhadap layanan dasar menjadi pertimbangan utama dalam pembatasan penerapan WFA.

Bagi ASN yang berhalangan hadir karena sakit atau keperluan mendesak wajib menyampaikan alasan kepada pimpinan instansi.

"Jika ada kepentingan mendesak seperti sakit dan keperluan lain, ada toleransi dengan syarat sesuai mekanisme," ucap Jakaria.

Pada 8 April 2025 mendatang, Pemkab Malinau akan melakukan inspeksi kehadiran ASN untuk memastikan pelayanan publik berjalan lancar.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved