Berita Tana Tidung Terkini

ASN Kedapatan di Tempat Umum saat Jam Kerja, Satpol PP Tana Tidung Turun Tangan

Satpol PP Tana Tidung melakukan sosialisasi untuk meningkatkan disiplin pada ASN yang kedapatan berada di tempat umum saat masih jam kerja.

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
ISTIMEWA
PENERTIBAN ASN - Momen saat Satpol PP temui ASN yang berada di tempat umum termasuk warung makan yang ada di Jl Kuburan, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, saat masih jam kerja, Rabu (9/4/2025). (ISTIMEWA) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang masih berada di luar kantor saat jam kerja, Rabu (9/4/2025).

Kegiatan ini juga merupakan respons langsung dari instruksi Bupati Tana Tidung yang disampaikan saat apel gabungan ASN di hari pertama masuk kerja, Selasa (8/4/2025).

Hal ini disampaikan Kasatpol PP Tana Tidung, Arief Prasetiawan saat ditemui di kantor Dishub Tana Tidung, Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara).

"Kami dari Satpol PP Tana Tidung mencoba menindaklanjuti arahan Bapak Bupati pada saat apel gabungan ASN hari pertama kerja pasca cuti Idul Fitri kemarin," ujar Arief Prasetiawan kepada TribunKaltara.com, Rabu (9/4/2025).

Ia menyebutkan, Bupati Tana Tidung menekankan pentingnya kedisiplinan dan kinerja ASN sesuai aturan yang berlaku.

"Yang beliau sampaikan tentang kedisiplinan ASN, kemudian kinerja ASN sesuai dengan ketentuan, intinya kami mencoba untuk follow up itu," lanjutnya.

Arief menjelaskan ketentuan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Tana Tidung sudah diatur, yaitu mulai pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA.

"Kan sudah ada ketentuan jam kerja mulai 7.30 WITA sampai jam 16.30 WITA, ada juga ketentuan bahwa untuk meninggalkan tempat kerja itu harus izin dengan atasan langsung," katanya.

ASN Tana Tidung kedapatan di tempat umum 090425
PENERTIBAN ASN - Momen saat Satpol PP temui ASN yang berada di tempat umum termasuk warung makan yang ada di Jl Kuburan, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, saat masih jam kerja, Rabu (9/4/2025). (ISTIMEWA)

Baca juga: Satpol PP Tana Tidung Intensifkan Penertiban Miras, 121 Botol Dimusnahkan

Kegiatan yang dilaksanakan Satpol PP Tana Tidung bukanlah razia, melainkan lebih kepada sosialisasi dan pengingat agar ASN tetap mematuhi aturan jam kerja.

"Teman-teman Satpol PP tadi sudah melaksanakan, sebenarnya bukan razia, tapi bahasa kami lebih ke sosialisasi atau mengingatkan kembali tentang itu," ucapnya.

Dalam kegiatan itu, Satpol PP Tana Tidung menyasar ASN yang terlihat berada di luar kantor saat jam kerja, seperti di tempat makan, pasar, atau ruang publik lainnya.

"Sasaran kami ya teman-teman ASN yang ada di luar kantor kerjanya, ada yang di tempat makan, pasar, atau tempat umum pada saat kerja," jelasnya.

Satpol PP lalu melakukan pendataan dan menanyakan alasan keberadaan ASN di luar kantor pada jam kerja, serta apakah mereka telah mendapatkan izin dari atasan.

"Jadi kami sempat sampaikan ke mereka dan kami imbau, minimal kami melakukan pendataan alasan mereka dalam rangka apa di lokasi tersebut pada saat jam kerja dan apakah ada izin dari atasannya," ungkap Arief.

Hasil dari kegiatan ini cukup mengejutkan, Satpol PP menemukan masih banyak ASN yang meninggalkan tempat kerja tanpa izin.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved