Satpol PP Angkut Rombong PKL
Masih Banyak PKL Langgar Aturan, Satpol PP Tana Tidung Tertibkan Rombong yang Ditinggal Pedagang
Satpol PP Tana Tidung tertibkan rombong PKL yang dibiarkan terparkir di Lapangan RTH Djoesoef Abdullah, pedagang masih banyak langgar aturan.
Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung kembali melakukan penertiban terhadap rombong Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih dibiarkan terparkir di sekitar Lapangan RTH Djoesoef Abdullah, Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara).
Padahal, sebelumnya telah diberikan sosialisasi hingga surat edaran agar mematuhi jam operasional dalam berjualan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tana Tidung, Bartolomeus, mengatakan penertiban sengaja dilakukan karena para pedagang tidak mengindahkan aturan jam operasional dan kewajiban menjaga kebersihan lokasi usai berjualan.
"Ini kita lakukan penertiban karena sudah beberapa kali Perindagkop kasih sosialisasi, peringatan, bahkan pernah juga dikasih surat edaran untuk boleh berjualan tapi mulai jam 5 sore sampai jam 12 malam," kata Bartolomeus kepada TribunKaltara.com, Jumat (11/4/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS Satpol PP Tana Tidung Angkut Rombong Jualan PKL di Lapangan RTH Djoesoef Abdullah
Menurutnya, masih banyak PKL yang meninggalkan rombong mereka setelah berjualan, tanpa membersihkan lokasi.
"Tapi setelah jualan harus dibersihkan dan rombongnya harus dibawa pulang, dan besok sorenya baru bawa lagi rombongnya untuk berjualan lagi," jelasnya.
Bartolomeus menegaskan Satpol PP Tana Tidung tidak melakukan penyitaan terhadap barang dagangan.
Rombong yang ditertibkan hanya diamankan untuk menjaga kerapian kawasan.
"Ini kita tidak ada penyitaan, hanya membersihkan lokasinya saja. Kalau mau minta kembali rombongnya boleh datang ambil kembali di Mako Pol PP," katanya.
"Tapi kalau mau jualan, harus ada pernyataan untuk dibawa pulang kembali rombongnya setelah selesai berjualan," ujarnya menambahkan.
Ia menyebutkan penertiban ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada PKL yang melanggar aturan.
"Ini juga sekalian membuat efek jera kepada pedagang yang tidak taat aturan, karena ini sudah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum," ungkap Bartolomeus.
Sebelumnya, Satpol PP Tana Tidung telah melakukan upaya persuasif dengan memanggil PKL ke kantor untuk diberikan sosialisasi dan imbauan.
"Sebelum lebaran kemarin juga pernah kami panggil ke kantor untuk diberikan sosialisasi dan imbauan, dan mereka sudah bersedia untuk taat aturan. Tapi sampai sekarang masih ada aja rombong yang ditinggal di sini," ucapnya.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu keindahan kota, terutama karena lokasi tempat pedagang berjualan merupakan jalur yang kerap dilalui warga maupun tamu dari luar daerah.
"Kalau kayak gini kan tidak enak dilihat, kumuh kelihatannya. Apalagi di sini orang sering lewat, kalau ada tamu dari luar daerah juga sering lewat sini," katanya.
Meski demikian, Bartolomeus menegaskan Satpol PP Tana Tidung tidak melarang aktivitas jualan, selama para PKL mematuhi aturan yang berlaku.
"Sebenarnya tidak masalah jualan di sini, tapi harus bertanggung jawab untuk membersihkan. Jadi rapi kelihatannya, ya kita sama-sama jaga estetika lingkungan kita juga kan," pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.