Satpol PP Angkut Rombong PKL

Tanggapi Penertiban PKL di RTH Djoesoef Abdullah Tana Tidung, Pedagang Minta Solusi Tempat Layak

Tak terima penertiban rombong PKL di Lapangan RTH Djoesoef Abdullah Tana Tidung, pedagang minta solusi tempat dan jam operasional yang layak.

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Rismayanti
ROMBONG PKL DIANGKUT - Suasana saat Satpol PP Tana Tidung mengangkut rombong jualan milik pedagang di sekitar Lapangan RTH Djoesoef Abdullah, Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Jumat (11/4/3025). Penertiban ini dilakukan untuk menjaga estetika lingkungan. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sekitar Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Djoesoef Abdullah, Jalan Perintis, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara), menuai tanggapan dari sejumlah pedagang.

Selvi, seorang pedagang minuman es yang biasa berjualan di kawasan tersebut, mengaku tidak menolak aturan, namun berharap adanya solusi yang berpihak kepada pedagang kecil.

"Kami minta solusinya supaya kami dikasih tempat yang layak, jadi aman-aman aja untuk berjualan, kalau kayak gini kita sebagai pedagang tidak aman," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Jumat (11/4/2025).

Sebelumnya, Satpol PP bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Perindagkop) Tana Tidung telah melakukan penertiban terhadap sejumlah PKL yang dianggap melanggar jam operasional serta meninggalkan rombong atau meja jualan di lokasi usai berdagang.

Perindagkop sendiri telah memberikan ketentuan pedagang boleh berjualan mulai pukul 17.00 hingga 24.00 WITA.

Namun menurut Selvi, aturan tersebut kurang realistis bagi pedagang minuman seperti dirinya.

Baca juga: Masih Banyak PKL Langgar Aturan, Satpol PP Tana Tidung Tertibkan Rombong yang Ditinggal Pedagang

"Dari Perindagkop memang bolehkah kita jualan tapi mulai jam 5 sore. Kita cuma penjual es, kalau kita jualan jam 5 apa yang kita dapat, sedangkan siang saja kita turun belum tentu ada dapat pembeli," katanya.

Selvi berharap aturan bisa lebih fleksibel, terutama bagi pedagang yang menjual makanan atau minuman ringan, ia juga menyarankan agar jam jualan bisa dimulai sejak pukul 12.00 WITA.

"Jadi kita minta solusinya gimana, kalau bisa penjual-penjual itu jam 12 bisa turun," ucapnya.

Ia mengakui bersama pedagang lain memang telah menerima surat imbauan dari pihak terkait.

Namun isi surat hanya mengatur soal larangan meninggalkan bekas jualan dan kewajiban membawa pulang peralatan setelah selesai berjualan.

"Kami memang sudah dikasih surat imbauan tapi suratnya itu hanya dikasih tahu kalau habis jualan mejanya harus diangkut, tidak boleh meninggalkan bekas jualan," tutur Selvi.

Sebagai pedagang perempuan yang berjualan seorang diri, Selvi mengaku kesulitan mengikuti aturan tersebut sepenuhnya.

"Ini kan jualan, apalagi saya perempuan, tidak ada suami juga, anak juga kan sekolah jadi tidak ada yang bisa bantu angkut," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Satpol PP Tana Tidung Angkut Rombong Jualan PKL di Lapangan RTH Djoesoef Abdullah 

Diketahui sebelumnya, Satpol PP Tana Tidung menyebut penertiban ini dilakukan karena masih banyak PKL yang melanggar ketentuan jam jualan dan meninggalkan rombongnya di lokasi, yang dianggap mengganggu ketertiban dan estetika kawasan Lapangan RTH Djoesoef Abdullah.

Meski tidak ada penyitaan, rombong yang ditertibkan hanya diamankan sementara dan bisa diambil kembali dengan syarat membuat pernyataan untuk mematuhi aturan ke depannya.

(*)

Penulis : Rismayanti

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved