Berita Kaltara Terkini

Lestarikan Budaya, Gubernur Kaltara Instruksikan ASN dan Non ASN Pakai Aksesoris Lokal di Hari Kerja

Tiap hari kerja ASN dan non ASN Pemprov Kaltara harus pakai aksesoris lokal demi melestarikan budaya lokal. Ini instruksi Gubernur Kaltara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
LESTARIKAN BUDAYA LOKAL - Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang selalu mengenakan Singal khas Kaltara dalam setiap kegiatan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menginstruksikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltara mengenakan aksesoris lokal khas Kaltara pada setiap hari kerja.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Kaltara Nomor: 000.8/1044/BO/ GUB/IV/2025, tentang Penggunaan Aksesoris Lokal di lingkungan Pemprov Kaltara

Disampaikan Gubernur Kaltara, tujuan instruksi pengenaan aksesoris lokal ini, bertujuan untuk melestarikan dan mempromosikan nilai-nilai budaya lokal serta menumbuhkan kebanggaan terhadap produk khas daerah.

“Seluruh ASN dan Non ASN diminta memakai aksesoris lokal seperti penutup kepala, ikat kepala, kalung, gelang, tas, dan lainnya setiap hari kerja,” bunyi poin pertama dalam instruksi yang ditandatangani gubernur di Tanjung Selor pada 11 April 2025 itu.

Baca juga: SMPN 4 Tarakan Kaltara Hadirkan Miniatur Padaw Tuju Dulung, Guru: Edukasi Siswa Cintai Budaya Lokal

Di samping sebagai bagian dari upaya melestarikan budaya lokal, kebijakan ini juga membantu ekonomi dari pengrajin dan usaha UMKM yang ada di Kalimantan Utara.

"Ini melestarikan budaya kita dan memajukan usaha pengrajin," kata Gubernur Kaltara.

Sebelumnya, terkait kebijakan ini telah keluar surat edaran pada kisaran 2021 lalu, atau beberapa bulan setelah dilantik sebagai Gubernur Kaltara di periode pertamanya.

Beberapa aksesoris lokal yang biasa dikenakan, antara lain sesingal khas Tidung maupun Bulungan, peci khas Dayak, kalung manik-manik, dan beberapa lain.

Tertuang juga dalam instruksi Gubernur Kaltara tersebut, terdapat pengecualian untuk pemakaian aksesoris ini. Yaitu pemakaian penutup kepala dan ikat kepala saat mengikuti Apel Gabungan setiap hari Senin.

Baca juga: Intip Desain Ruangan Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih Kaltara, Megah dengan Nuansa Budaya

Instruksi ini ditujukan kepada para asisten, staf ahli, Sekretaris DPRD, serta para kepala dinas, badan, dan biro di lingkungan Pemprov Kaltara.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memicu tumbuhnya kecintaan terhadap budaya daerah sekaligus mendorong pelaku UMKM lokal untuk terus berkarya," tutup gubernur.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved