Berita Nasional Terkini

Respons Tom Lembong usai Hakim Anggota yang Adili Perkaranya Jadi Tersangka Kasus Suap

Tom Lembong sesalkan hakim Ali Muhtarom yang adili kasusnya terlibat suap dan gratifikasi vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor CPO.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
TANGGAPAN TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Tom Lembong memberikan tanggapan terkait salah satu hakim anggota dalam kasusnya yang malah menjadi tersangka suap dan gratifikasi. 

TRIBUNKALTARA.COM - Ali Muhtarom, salah satu dari tiga hakim yang memeriksa dan mengadili dugaan korupsi kasus impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Sang hakim terjerat kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Sebagai informasi, dalam kasus Tom Lembong, hakim Ali Muhtarom bertugas sebagai hakim anggota.

Adapun susunan majelis hakim pada perkara Tom, yakni ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Ali Muhtarom dan Purwanto S Abdullah.

Ali Muhtarom hakim kasus Tom Lembong ditangkap
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong jelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). Hakim Anggota, Ali Muhtarom, yang mengadili kasus Tom Lembong ditangkap karena kasus suap.

Buntut kasus yang menjeratnya, posisi hakim anggota Ali Muhtarom kini digantikan oleh Hakim Alfis Setyawan.

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," ujar Dennie dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Menanggapi hal tersebut, Tom Lembong mengatakan bahwa kejadian ini patut disesalkan.

Namun, Tom menyarankan agar sekarang ini tetap berpikir positif dan kondusif.

"Ya itu patut disesalkan," ucap Tom saat ditemui menjelang sidang kasusnya, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa, tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui, senantiasa bersikap positif, kondusif," tambah Tom.

Sebelumnya, kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap ekspor CPO tersebut sebagai berikut:

1. MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

2. Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara;

3. Marcella Santoso (MS) advokat:

4. Ariyanto (AR), advokat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved