Berita Nasional Terkini

Respons Tom Lembong usai Hakim Anggota yang Adili Perkaranya Jadi Tersangka Kasus Suap

Tom Lembong sesalkan hakim Ali Muhtarom yang adili kasusnya terlibat suap dan gratifikasi vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor CPO.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
TANGGAPAN TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Tom Lembong memberikan tanggapan terkait salah satu hakim anggota dalam kasusnya yang malah menjadi tersangka suap dan gratifikasi. 

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp 17 triliun.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor CPO.

Adapun, ketiga hakim yang kini berstatus sebagai tersangka yakni:

1. Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim;

2. Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota;

3. Ali Muhtarom sebagai hakim Ad Hoc.

Sebagai informasi, ketiga hakim itu yang memvonis bebas tiga korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Di mana, Djuyamto sebagai hakim ketua dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

 

(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza Fasti Ifhami)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim yang Mengadili Perkaranya Terlibat Kasus Suap, Tom Lembong Bereaksi: Patut Disesalkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/04/14/hakim-yang-mengadili-perkaranya-terlibat-kasus-suap-tom-lembong-bereaksi-patut-disesalkan.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved