Berita Nunukan Terkini

Belum Dapat Hasil Ekspos Inspektorat, Polres Nunukan Tunda Gelar Perkara Dugaan Korupsi Koperasi PNS

Polres Nunukan belum bisa melanjutkan proses hukum dalam dugaan kasus korupsi Koperasi PNS, karena belum terima ekspos Inspektorat Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
ILUSTRASI - Kasus dugaan korupsi Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) "Sejahtera" Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan belum bisa melanjutkan proses hukum dalam dugaan kasus korupsi di tubuh Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) "Sejahtera", karena belum menerima hasil ekspos resmi dari Inspektorat Kabupaten Nunukan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, menegaskan bahwa hingga saat ini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) belum menerima dokumen ekspos dari Inspektorat.

"Belum saya terima laporan hasil ekspos Inspektorat. Begitu juga Unit Tipidkor. Memang pada hari Jumat lalu, anggota saya dipanggil ke Kantor Inspektorat. Tapi hanya koordinasi biasa. Kalau memang diekspos harus ada dalam bentuk surat, bukan hanya pertemuan gitu," kata Iptu Agustian Sura Pratama kepada TribunKaltara.com, Rabu (16/04/2025), pukul 14.30 Wita.

Menurut informasi yang dia terima dari Unit Tipidkor Polres Nunukan, Inspektorat baru akan melakukan ekspos kasus dugaan korupsi Koperasi PNS "Sejahtera", setelah kepulangan pegawai Inspektorat dari kegiatan dinas luar kota.

Baca juga: Sudah Diekspos Inspektorat, Polres Nunukan Kaltara Belum Beber Kasus Dugaan Korupsi Koperasi PNS

"Sepulang dari dinas luar baru Inspektorat ekspos ke Polres Nunukan. Makanya kami tunda dulu gelar perkara ini di Polda," tutur Agustian.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Nunukan, Rifai menuturkan bahwa kasus dugaan korupsi di Koperasi PNS "Sejahtera" telah mereka serahkan ke Polres Nunukan.

"Saya lagi diklat. Sudah kami serahkan ke Polres hasilnya dan kami kemarin sepakat  biar pihak polres saja yang menyampaikan satu pintu," ucap Rifai saat dihubungi via WhatsApp.

Asumsi kerugian negara dari dugaan kasus korupsi di Koperasi PNS "Sejahtera" yang sempat mencuat ke publik sebesar Rp12,5 miliar.

Namun pada pemberitaan sebelumnya, Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Nunukan, Pirdaus mengatakan angka Rp12,5 miliar tersebut merupakan nilai investasi dari Pemerintah Kabupaten Nunukan kepada Koperasi PNS "Sejahtera" sejak 2005.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM, Kejati Kaltara Tunggu Hasil Ahli Konstruksi

Dalam kasus tersebut, dari 14 saksi yang diperiksa oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nunukan, dua diantaranya diketahui merupakan pejabat daerah di Kaltara.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved