Berita Tarakan Terkini
Sampel BBM di SPBU Tarakan Masih Diuji, Pertamina Tunggu Hasil dari LEMIGAS
Pertamina telah mengambil sampel BBM di semua SPBU di Tarakan, Kaltara, kini tunggu hasil pengujian dari LEMIGAS.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pertamina turut merespons hasil pertemuan rapat dengar pendapat di DPRD Tarakan berkaitan keluhan masyarakat pengguna BBM yang berdampak pada kerusakan kendaraan.
Sales Branch Manager Kaltimut V Fuel Pertamina Tarakan, Ferdy Kurniawan menjelaskan, Pertamina telah mengambil sampel di semua SPBU yang menjadi penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara ( Kaltara).
"Sebagai informasi kami di lapangan tidak bisa memberikan keputusan, teman-teman DPRD juga memberikan bantuan support ke pimpinan kami terhadap sampel yang sudah dikirim, dan Pemkot Tarakan juga begitu agar sampel hasilnya juga cepat keluar," katanya, Minggu (20/4/2025).
Jika ada konsumen yang mengeluhkan kendaraannya setelah membeli BBM, maka hendaknya segera membuat form pengaduan di SPBU.
Ferdy melanjutkan, sampel BBM saat ini sudah cukup banyak dikirim ke LEMIGAS, khususnya sampel triwulan pertama. Dan dilanjutkan dengan sampel hasil uji pemeriksaan bersama Pemkot Tarakan, Polres dan Ombudsman serta sampel dari sejumlah bengkel.
"Untuk yang belum keluar hasilnya adalah sampel yang dikirim ke LEMIGAS," jelas Ferdy.

Baca juga: Atasi Kendaraan Bermasalah Usai Isi BBM di SPBU, Pertamina Bakal Buka Bengkel di Kalimantan Utara
Adapun sampel yang sudah keluar berasal dari short tes secara singkat di Depo Balikpapan.
"Di Tarakan tidak bisa diuji karena tak tersedia laboratorium," ujar Ferdy.
Ia mengatakan sampel diambil dari Toyota untuk menguji parameter kelayakan BBM.
"BBM masih layak atau tidak atau mungkin BBM ini bukan BBM lagi. Hasilnya, masih dalam kadar batas toleransi. Bahan bakarnya dinyatakan benar adalah bensin. Hanya untuk hal lain, zat lain butiran lain terkandung dalam sampel tersebut tidak bisa diidentifikasi dalam pengujian singkat," tegasnya.
Menurutnya, batas toleransi bensin ada di angka density 0,715 sampai 0,770. Sementara sampel didapatkan di angka 0,66 alias masih masuk batas toleransi.
"Cuma ada beberapa faktor lain, bisa jadi dari kondisi kendaraan menyebabkan kendaraan di dalamnya bensin diisikan mungkin memberikan peluruhan. Kendaraan yang tidak pernah dibersihkan mungkin kotor, pada luruh diisi bensin. Itu salah satunya," ujar Ferdy.
Ferdy mengklaim, kondisi yang terjadi di Kaltara bukan karena BBM bercampur air, seperti yang terjadi di Balikpapan dan Samarinda.
"Sedangkan kita di Kota Tarakan itu tidak ada bercampur dengan air. Semuanya murni BBM dan memang adanya zat atau serbuk itu kita belum bisa identifikasi lebih lanjut karena harus melalui full test di LEMIGAS," ungkapnya.
Terkait masukan dari Ombudsman soal pengawasan mitra dan trasportir, Ferdy mengatakan Pertamina secara periodik selalu mengingatkan para mitra melakukan maintanance sarana-prasarana masing-masing.
"Untuk SPBU sudah dimaintanance rutin bahkan di awal SPBU dibuka secara kontrak, SPBU harus perhatikan sarpras, ada cek listnya kapan dilakukan maintanance," katanya.
Begitu juga mobil tangki yang memiliki umur maksimal 10 tahun dan harus peremajaan (ganti baru).
Saat ini usia tangki SPBU di Tarakan rerata lebih dari 10 tahun.
Sebagai informasi, tangki timbun di SPBU ini sifatnya lifetime alias seumur hidup dan didesain dipendam dalam tanah.
Adapun ketika maintance, bersifat pembersiahan dalam tangki. Pembersihan disyaratkan paling tidak lima tahun sekali.
Apabila terdapat kotoran lewat dari saringan perlu dibersihkan.
Ferdy juga menegaskan, semua nozle milik SPBU sidah dibersihkan dan tidak ada temuan Pertamina ke SPBU atau penyalur.
"Karena semua BBM yang keluar dari nozle bagus dan tiap pagi dicek, diambil sampel dan bisa dikatakan tangkinya baik," ujarnya.
Menurutnya, jika ada penyalur ingin mengembalikan BBM ketika menerima BBM diantar dan tidak sesuai, mereka memiliki hak mengembalikan.
"Prosedurnya mereka visual test, sebelum dibongkar dilakukan dan kalau dirasa tidak sesuai dalam surat jalan mobil tangki, maka dikembalikan," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Kejari Tarakan Musnahkan 183 Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Didominasi Narkotika |
![]() |
---|
Satlantas Polres Tarakan Bagikan 500 Bendera Merah Putih, Jika Temukan Bendera One Piece Ditindak |
![]() |
---|
Lomba Balap Speedboat di Tarakan Sukses Digelar, Berharap Dapat Go Internasional seperti Pacu Jalur |
![]() |
---|
64 Keluarga Korban Longsor Tarakan Kaltara Terima Bantuan Stimulan, Disalurkan Dalam Bentuk Barang |
![]() |
---|
Pedagang Bendera Merah Putih di Tarakan Akui Penjulan Tahun Ini Menurun, Diduga Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.