Berita Nunukan Terkini

Pasutri Asal Nunukan Bawa Sabu, Disembunyikan di Gulungan Rambut, Akui Diupah Rp 1,5 Juta 

Agar tidak ketahuan bawa 44 gram sabu asal Malaysia, pasutri asal Nunukan sembunyikan sabu di gulungan rambut istri.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Ipda Zainal
PASUTRI DIAMANKAN POLISI - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial IR (35) dan H (41) diamankan Satreskoba Polres Nunukan beserta barang bukti sabu ke Mako Polres Nunukan. Foto diambil pada Sabtu (19/04/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) berinisial IR (35) dan H (41)  mengedarkan narkotika jenis sabu di Nunukan Kalimantan Utara akhirnya kandas  di tangan Satreskoba Polres Nunukan. Ternyata sabu yang dibawa disembunyikan di  gulungan rambut IR.

Keduanya diamankan di Dermaga Tradisional Aji Putri, Kecamatan Nunukan, Sabtu (19/04/2025), usai tiba dari Sebatik, membawa sabu seberat 44,89 gram asal Malaysia.

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin barang dan penumpang yang dilakukan Satreskoba Polres Nunukan

Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik pasutri yang membawa seorang anak kecil.

Baca juga: Niat Jual Sabu Rp 500 Ribu, Pemuda Asal Cilacap Diringkus Satresnarkoba Polres Nunukan

"Saat diberhentikan, si istri terlihat gugup dan gelagatnya mencurigakan. Barang bawaannya memang sempat diperiksa, tapi tidak ditemukan barang bukti," ujar Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Selasa (22/04/2025), pagi.

Namun karena kecurigaan semakin kuat, tim polwan kemudian melakukan penggeledahan badan IR. Hasilnya mengejutkan paket sabu  disembunyikan pada gulungan rambut IR.

Saat diinterogasi, IR mengaku sabu tersebut diberikan oleh suaminya, inisial H. Ia juga menyebut sabu itu didapat dari seorang pria berinisial DIN yang berada di Tawau, Sabah, Malaysia.

"Tersangka H membenarkan hal itu. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 1,5 juta untuk membawa sabu dari Sebatik dan mengedarkannya di Pulau Nunukan," kata Zainal.

Mirisnya, H ternyata residivis kasus narkotika yang baru keluar dari penjara pada 2023. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum bersama sang istri.

Barang bukti sabu 03 22042025.jpg
Barang bukti sabu diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara dari dua tersangka pasangan suami istri (pasutri), Foto diambil Sabtu (19/04/2025).

Kedua pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mako Polres Nunukan," ungkap Zainal.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved