Berita Nunukan Terkini
Pasutri Asal Nunukan Bawa Sabu, Disembunyikan di Gulungan Rambut, Akui Diupah Rp 1,5 Juta
Agar tidak ketahuan bawa 44 gram sabu asal Malaysia, pasutri asal Nunukan sembunyikan sabu di gulungan rambut istri.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) berinisial IR (35) dan H (41) mengedarkan narkotika jenis sabu di Nunukan Kalimantan Utara akhirnya kandas di tangan Satreskoba Polres Nunukan. Ternyata sabu yang dibawa disembunyikan di gulungan rambut IR.
Keduanya diamankan di Dermaga Tradisional Aji Putri, Kecamatan Nunukan, Sabtu (19/04/2025), usai tiba dari Sebatik, membawa sabu seberat 44,89 gram asal Malaysia.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin barang dan penumpang yang dilakukan Satreskoba Polres Nunukan.
Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik pasutri yang membawa seorang anak kecil.
Baca juga: Niat Jual Sabu Rp 500 Ribu, Pemuda Asal Cilacap Diringkus Satresnarkoba Polres Nunukan
"Saat diberhentikan, si istri terlihat gugup dan gelagatnya mencurigakan. Barang bawaannya memang sempat diperiksa, tapi tidak ditemukan barang bukti," ujar Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Selasa (22/04/2025), pagi.
Namun karena kecurigaan semakin kuat, tim polwan kemudian melakukan penggeledahan badan IR. Hasilnya mengejutkan paket sabu disembunyikan pada gulungan rambut IR.
Saat diinterogasi, IR mengaku sabu tersebut diberikan oleh suaminya, inisial H. Ia juga menyebut sabu itu didapat dari seorang pria berinisial DIN yang berada di Tawau, Sabah, Malaysia.
"Tersangka H membenarkan hal itu. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 1,5 juta untuk membawa sabu dari Sebatik dan mengedarkannya di Pulau Nunukan," kata Zainal.
Mirisnya, H ternyata residivis kasus narkotika yang baru keluar dari penjara pada 2023. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum bersama sang istri.

Kedua pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mako Polres Nunukan," ungkap Zainal.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
pasangan suami istri
pasutri
narkotika
sabu
Nunukan
Kalimantan Utara
Satresnarkoba Polres Nunukan
gulungan rambut
Sebatik
Malaysia
pemeriksaan
penumpang
barang bukti
polwan
TribunKaltara.com
DPRD Kaltara Kecam Bebasnya Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Nunukan, Berikut Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
KSP Tegaskan Aktivasi PLBN Sebatik Nunukan Kaltara Adalah Keharusan, Patok Batas Negara Ikut Disorot |
![]() |
---|
Cepat Tanggap, Pemkab Nunukan Kaltara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sebatik Timur |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Kaltara Geruduk Kantor Staf Presiden, Desak Pemerintah RI Segera Fungsikan PLBN Sebatik |
![]() |
---|
Diduga Terlibat Sabu, Karyawan Swasta di Nunukan Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.