Polresta Bulungan Musnahkan Sabu
Baru 3 Hari Bebas dari Penjara Nas Kembali Ditangkap, Polresta Bulungan: Barang Bukti Sabu 156 Gram
Nasini bahkan baru tiga hari keluar dari penjara di Lapas Nunukan, sebelumnya akhirnya ditangkap kembali di Sekatak pada 27 Maret 2025 lalu.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
Polisi mendapati barang bukti sabu yang disimpan di kardus dalam kamar.
Bersama barang bukti Nas pun digelandang ke Mapolresta Bulungan.
Nas mengaku, barang tersebut berasal dari Tarakan yang akan dikirim ke Berau, Kalimantan Timur.
Ini adalah kedua kalinya dia ditangkap karena kasus yang sama.
Menurut pengakuannya, dirinya terpaksa menggeluti 'pekerjaan' haram ini, karena faktor desakan ekonomi
Dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: BREAKING NEWS Disaksikan 3 Tersangka, Polresta Bulungan Musnahkan 670 Gram Sabu, Dibuang ke Kloset
Nas dikenakan, sangkaan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Juga ancaman pidana denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.