Berita Nunukan Terkini

Pemuda di Nunukan Rudapaksa Adik Iparnya yang Masih Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan Tersangka

Kini tersangka yang rudapaksa adik iparnya masih dibawah umur di Kecamatan Sebuku Nunukan Kalimantan Utara telah diamankan polisi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Ipda Zainal
TERSANGKA RUDAPAKSA - Tersangka dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur, inisial MA (23) diringkus ke Mapolsek Sebuku, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, pada Sabtu (26/04/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pemuda di Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial MA (23) diringkus polisi, gegara diduga telah rudapaksa adik iparnya.

Aksi bejat yang dilakukan warga Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku itu diketahui oleh orang tua korban, hingga akhirnya melapor ke Mapolsek Sebuku.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan orang tua korban baru mengetahui jika anaknya telah dirudapaksa oleh tersangka MA setelah diberitahu oleh salah satu anaknya bahwa adiknya pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan MA. 

"Orang tua korban ini baru tahu kalau anaknya pernah disetubuhi oleh tersangka," kata Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Sabtu (26/04/2025), pagi.

Baca juga: Pria Usia 50 Tahun di Tarakan Tega Rudapaksa Anak Tiri, Ngaku Khilaf, Ayah Kandung Lapor Polisi

Aksi dugaan rudapaksa itu dilakukan oleh MA di sebuah rumah kontrakan di Desa Pembeliangan. 

"Kejadiannya itu pada 2023, saat korban masih berumur 9 tahun. Saat ini korban sudah berusia 12 tahun," ucap Zainal.

Zainal menjelaskan  berdasarkan laporan dari orang tua korban, unit Reskrim Polsek Sebuku langsung melakukan pencarian terhadap tersangka MA di rumahnya. Namun hasil pencarian saat itu, tersangka MA tidak berada di rumahnya. 

Personel terus berupaya melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan MA di sebuah rumah kontrakan milik temannya. 

"Saat diamankan, tersangka hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan sama sekali kepada petugas," ujarnya.

Baca juga: Dua Pria di Malinau Diamankan, Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur Usai Pesta Miras

Zainal beberkan dalam aksinya, tersangka MA mengancam akan memukul korban jika permintaannya untuk rudapaksa korban tidak dituruti. 

"Korban yang saat itu takut, hanya bisa pasrah dan mengikuti keinginan tersangka. Kini MA telah diamankan di Mako Polsek Sebuku dan dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak," tuturnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved