Berita Nunukan Terkini

Dua Pria di Nunukan Bobol Sarang Burung Walet, Korban Rugi Rp 99 Juta, Satu Pelaku Residivis

Polres Nunukan berhasil mengamankan dua pria pelaku pencurian sarang burung walet di Nunukan Kalimantan Utara. Korban rugi Rp 99 juta.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Ipda Zainal
PENCURIAN SARANG WALET - Tersangka dan sejumlah barang bukti dugaan kasus pencurian sarang walet diamankan ke Mako Polres Nunukan, Sabtu (26/04/2025), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Aksi pencurian sarang burung walet kembali terjadi di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kali ini, korban atas nama Wahyudin (34), warga asal Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah,Tarakan harus menelan kerugian hingga Rp99 juta akibat ulah dua pria terduga pelaku, salah satunya merupakan residivis.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut bermula pada Jumat (25/04/2025) sekira pukul 11.00 Wita. 

Saat itu Wahyudin mendapat telepon dari orang tuanya, Ramalang, yang meminta mengecek keberadaan kunci sarang burung walet di Tanjung Haus, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan. 

Baca juga: Sudah Beraksi di 13 Lokasi, Kawanan Pencuri Sarang Burung Walet di Bulungan Dibekuk Polisi

"Wahyudin menghubungi Rustam, orang yang terakhir mengakses sarang burung walet tersebut. Namun, Rustam mengelak, menyebut orang lain yang terakhir memegang kunci," kata Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Selasa (29/04/2025), siang.

Keesokan harinya, Sabtu (26/04/2025), pelapor kembali ditelepon dan diberitahu bahwa sarang burung walet telah dibobol dan isinya habis. 

Anehnya, gembok dan pintu rumah sarang burung walet tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan, memunculkan kecurigaan bahwa pelaku memiliki akses kunci.

"Akibat kejadian itu, Wahyudin mengalami kerugian materiil berupa 6 lembar celana, 4 lembar baju kaos, 1 unit handphone Samsung A56, 1 buah cincin emas, uang tunai Rp28.940.000, serta sarang walet yang ditaksir mencapai nilai Rp99 juta," ucap Zainal.

Dalam pengembangan kasus, [olisi akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Rustam (32), warga Memburungan, Tarakan Timur yang diketahui adalah residivis kasus pencurian tahun 2020 dan MH als R (20), warga Selumit, Tarakan Tengah.

Barang bukti curi walet 29042025.jpg
PENCURIAN SARANG WALET - TSejumlah barang bukti dugaan kasus pencurian sarang walet yang dilakukan tersangka diamankan ke Mako Polres Nunukan, Sabtu (26/04/2025), siang.

Penangkapan dilakukan di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan. Sebelumnya, salah satu terduga pelaku sempat diamankan terlebih dahulu di Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan sebelum dibawa ke Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya mencuri sarang burung walet. Saat ini keduanya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ungkap Zainal.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved