Berita Bulungan Terkini

Bangunan Kios Ayam Hidup di Pasar Induk Tanjung Selor Ditertibkan Lagi, Pedagang Minta Tempat Baru

Jumat 2 Mei 2025 untuk kedua kalinya DKUKMPP Bulungan melakukan pembongkaran kios pedagang ayam hidup di Pasar Induk Tanjung Selor Bulungan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
DITERTIBKAN - Pembongkaran kios pedagang unggas hidup di areal Pasar Induk Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Utara, Jumat (02/05/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Pemkab Bulungan, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan kembali  melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan kios pedagang ayam hidup yang berada di kawasan Pasar Induk Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.

DKUKMPP Malinau melakukan penertiban, Jumat (2/5/2025). Artinya ini sudah kedua kalinnya dilakukan pembongkaran, setelah Maret 2025 lalu.

Kepala DKUKMPP Bulungan, Errin Wiranda mengatakan, penertiban terhadap bangunan berbahan kayu itu, sebagai tindak lanjut penegakan aturan yang ada. Di mana, adanya larangan aktifitas pemotongan hewan di area pasar tersebut.

Dikatakan Errin Wiranda, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan sosialisasi, peringatan, sekaligus deadline kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran sendiri. Namun hingga April 2025, deadline yang diberikan itu tidak dipatuhi oleh para pedagang. 

Baca juga: Timbulkan Bau Tidak Sedap, Lapak Ayam Hidup di Belakang Pasar Induk Tanjung Selor Dikeluhkan Warga 

"Itu dulu sudah dibongkar, tapi beberapa di antaranya kembali. Kami juga sudah memberikan deadline hingga April, untuk dilakukan pembongkaran. Tapi ternyata belum dibongkar. Kami melaksanakan pembongkaran ini sesuai dengan aturan yang ada," tegas Errin Wiranda.

Meski sempat mendapatkan penolakan dari para pemilik kios, pembongkaran itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah.

Errin Wiranda mengungkapkan, para pedagang hewan hidup, diminta untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian (Disperta), melalui bidang Peternakan.

Dia menegaskan, sesuai regulasi yang ada, tidak diperkenankan adanya aktifitas pemotongan hewan di area pasar.

"Kan ada Rumah Potong Hewan (RPH) sudah disiapkan. Silahkan pedagang berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penggunaan RPH itu. Intinya, tidak boleh ada pemotongan hewan di area pasar," tegasnya.

Kios pedagang ungga 02 03052025.jpg
DITERTIBKAN - Pembongkaran kios pedagang unggas hidup di areal Pasar Induk Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Utara, Jumat (02/05/2025).

Sementara itu, saat ditemui awak media, salah satu pemilik kios, Samarina (55) mengaku keberatan, dengan adanya penertiban ini. Menurutnya, pemerintah semestinya menyiapkan lebih dahulu tempat, sebelum melakukan penertiban

"Kami hanya minta tempat baru untuk berjualan ayam hidup. Karena ada juga pembeli cari ayam hidup. Makanya kami hanya minta tempat baru. Kami siap saja ditertibkan, tapi ke mana kami harus berjualan. Harusnya pemerintah juga memikirkan tempat untuk kami," ujarnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved