Kamis, 4 Juni 2026

Berita Malinau Terkini

Serikat Buruh Minta Disnaker Malinau Kaltara Awasi Eksploitasi Pekerja Harian Tanpa Batas Waktu

Praktik eksploitasi tenaga kerja oleh perusahaan atau pemberi kerja di Malinau, Kalimantan Utara, perlu diawasi Dinas Ketenagakerjaan.

Tayang:
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
ILUSTRASI – Aktivitas pekerja di Malinau, Kalimantan Utara. Serikat buruh Malinau menyoroti praktik mempekerjakan buruh harian tanpa batas waktu sebagai eksploitasi tenaga kerja yang kerap dipraktikkan, termasuk di Malinau. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Praktik eksploitasi tenaga kerja oleh perusahaan atau pemberi kerja di Malinau, Kalimantan Utara ( Kaltara ), perlu diawasi Dinas Ketenagakerjaan.

Di antaranya terkait kejelasan status pekerja yang digaji upah harian secara terus-menerus tanpa menaikkan status dari pekerja harian menjadi tenaga kontrak.

Praktik ini disayangkan biasa dipraktikkan di Malinau. Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( KSBSI) Malinau, Herlian menyayangkan praktik ini masih biasa terjadi.

Tindakan tersebut menurutnya merupakan praktik eksploitatif dengan menempatkan pekerja tanpa kejelasan status.

Baca juga: DPRD Kaltara Gelar Uji Publik Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Sebelum ke Kemenkum HAM

"Sesuai regulasinya, mempekerjakan pekerja harian selama 3 bulan berturut-turut harus diangkat sebagai tenaga kontrak. Namun yang terjadi, nyatanya buruh harian dipekerjakan tanpa batas," ungkapnya, Minggu (4/5/2025).

Praktik ini biasanya dieksploitasi untuk jenis pekerjaan tertentu sehingga dalam praktiknya, pekerja dieksploitasi dengan dipekerjakan sebagai pekerja harian terus-menerus.

Sementara berdasarkan regulasinya, kata Herlian, UU Ketenagakerjaan 13/2003 dan PP 35/2021 merinci larangan terhadap praktik tersebut.

Mempekerjakan buruh harian tanpa batas merupakan bentuk eksploitasi tenaga kerja. Sehingga Dinas Ketenagakerjaan diminta mengevaluasi perusahaan dari praktik serupa.

Baca juga: Wabup KTT Tekankan Partisipasi Masyarakat dalam Uji Publik Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

"Disnaker kami minta lebih fokus dalam pengawasan praktik serupa di perusahaan. Praktik outsource yang merugikan pekerja wajib segera dievaluasi," katanya.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved