Berita Kaltara Terkini

Polisi Ungkap 9 Kasus TPPO di Perbatasan Kaltara, Tangkap 7 Tersangka dan Selamatkan 82 Korban

Polri, melalui Satgas Koordinasi Penegakan Hukum Desk Perlindungan PMI, berhasil mengungkap kasus TPPO di batas Indonesia-Malaysi

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
Ho. Humas Polda Kaltara
UNGKAP TPPO - Pres rilis pengungkapan kasus TPPO di Mapolres Nunukan, Rabu (07/05/2025). (Ho. Humas Polda Kaltara) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polri, melalui Satgas Koordinasi Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di perbatasan Indonesia-Malaysia. Tepatnya di Nunukan, Kalimantan Utara. 

Pengungkapan kasus TPPO, dengan modus penempatan Imigran Ilegal ke Malaysia ini, dibeberkan dalam pers rilis di Aula Rupatama Polres Nunukan Provinsi Kaltara, Rabu (07/05/2025).

Konferensi pers dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr  Nurul Azizah, dan didampingi oleh Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri Brigjen Pol Budi Hermawan, Wadir PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Enggar Pareanom, Dir Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, Ditgakkum Puspom TNI Mabes TNI Letkol Laut (PM) Satria Musa, Danlanal Nunukan Letkol laut (P) Primayantha Maulana Malik, juta perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya.

Nurul Azizah membeberkan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman warga negara Indonesia secara ilegal ke Malaysia, lewat Kalimantan Utara. Mereka dijanjikan untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan buruh perkebunan sawit.

Baca juga: Harapan Perubahan Warga Perbatasan, Infrastruktur Dasar di Long Nawang Malinau Kaltara Belum Memadai

"Kita bersama personil gabungan lainnya melaksanakan pemeriksaan terhadap penumpang kapal KM Thalia pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2025 dan mengungkap 4 kasus dengan 3 Tersangka dan berhasil menyelamatkan sebanyak 19 orang korban. Kemudian melakukan pemeriksaan penumpang kapal KM Bukit Siguntang pada Selasa (6/5/2025) dan berhasil mengungkap 5 kasus, dengan 4 tersangka," ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus ini, Tim satgas telah menyelamatkan 63 orang korban. Sehingga total 9 Laporan Polisi dengan 7 tersangka dan menyelamatkan korban sebanyak 82 orang.

Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan modus operandi yang digunakan adalah mengirimkan PMI secara non prosedural lewat pelabuhan - pelabuhan kecil di wilayah Nunukan, khususnya Pulau Sebatik menuju Malaysia. Dengan meminta bayaran sebesar Rp 4.500.000 hingga Rp. 7.500.000 kepada korban yang memiliki paspor, maupun tidak.

Dari pengungkapan kasus tersebut, tim mengamankan barang bukti, beripa 14 paspor, 13 unit Handphone, 13 tiket kapal, 2 surat cuti dari perusahaan Malaysia dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 Undang - undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 120 ayat 2 Undang - undang Nomor 06 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji/bujuk rayu atau iming - iming, baik melalui perekrut/ sponsor atau media sosial. Silahkan dipertanyakan keabsahan perusahaan dan kontrak kerja sehingga para PMI dapat terlindungi hak - haknya sebagai pekerja migran dan juga mendorong Pemerintah Daerah untuk menyediakan pelatihan keterampilan bagi yang ingin bekerja diluar negeri," ujarnya.

Satgas Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Indonesia, tegas dia,  akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan tegas dengan harapan membawa manfaat dan rasa aman bagi warga negara Indonesia.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved