Berita Nunukan Terkini
4 Karyawan Gudang Diamankan Polres Nunukan, Buntut Penggelapan Mie Instan, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Polres Nunukan tangkap 4 karyawan gudang PT Indomarco, buntut penggelapan mie instan yang rugikan perusahaan senilai Rp 1 Miliar.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan barang yang menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) setelah menerima laporan dari manajemen PT Indomarco Adi Prima Cabang Samarinda.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, mengatakan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari manajemen perusahaan yang mencurigai adanya kehilangan barang berupa mie instan dalam jumlah besar di Gudang Stock Point Nunukan, Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kalimantan Utara.
"Setelah dilakukan pengecekan internal oleh perusahaan, ditemukan adanya indikasi penggelapan barang berupa mie instan yang melibatkan empat orang karyawan gudang," ujar Agustian kepada TribunKaltara.com, Kamis (15/05/2025), sore.
Empat tersangka yang diduga terlibat dalam penggelapan barang mie instan di Gudang Stock Point Nunukan, masing-masing berinisial JU (27) yang berperan sebagai sopir, AB (25) sales, AH (31) sebagai kepala gudang, dan AM (27) yang merupakan helper gudang.
Mereka diduga bekerja sama melakukan penggelapan barang dagangan milik perusahaan secara bertahap.
"Kasus ini terbongkar pada 5 Mei 2025 ketika Supervisor PT Indomarco, Hendra Winata, menghubungi Sales Manager Suyanto dan Branch Manager Anton Wijaya untuk melaporkan adanya kejanggalan stok barang. Investigasi internal pun dilakukan dan hasilnya, keempat tersangka mengakui perbuatannya," ucap Agustian.
Ia mengungkapkan, pengakuan para tersangka ini cukup mengejutkan, sebab uang hasil dari penggelapan mie instan tersebut rupanya sebagian besar digunakan untuk bermain judi online.
Kerugian yang dialami PT Indomarco Adi Prima Cabang Samarinda akibat penggelapan ini mencapai Rp1.098.241.721.
Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
"Kami apresiasi itikad baik para tersangka yang menyerahkan diri. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," ungkap Agustian.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Ojol Tewas Terlindas Mobil Brimob Disorot, Polantas Nunukan Ngopi Bareng Ojek Minta tak Terprovokasi |
![]() |
---|
Jelang Natal dan Tahun Baru, SOA Barang ke Krayan Nunukan Kaltara Direncanakan 40 Kali Penerbangan |
![]() |
---|
Rancangan Perda APBD Perubahan 2025 Disetujui, DPRD Nunukan Minta Pemkab Fokus Program Prioritas |
![]() |
---|
Banggar DPRD Nunukan Beri Catatan ke Pemkab PLBN Sebatik Mangkrak, Guru dan Nakes Minim di Pedalaman |
![]() |
---|
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.