Berita Kaltara Terkini
Bahas Ranperda RUED, Pansus III DPRD Tegaskan Tak Boleh Ada Daerah yang Gelap di Kaltara
Pembahasan Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kaltara periode 2024–2060, oleh Pansus III DPRD Kaltara terus dilakukan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kaltara periode 2024–2060, oleh Pansus III DPRD Kaltara terus dilakukan.
Ranperda ini ditargetkan dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat jika nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Pansus III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, menyampaikan bahwa RUED disusun untuk menjamin ketersediaan energi secara adil dan merata hingga ke seluruh pelosok daerah.
“Dengan adanya Perda ini, Kaltara harus tidak ada lagi yang gelap, semua harus terang untuk seluruh lapisan masyarakat,” tegas Jufri pada pekan ini.
Baca juga: DPRD Kaltara Minta Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih segera Dibentuk
Dalam proses pembahasan Ranperda pada pekan kemarin.
Tim Pansus bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Kaltara, telah melakukan kunjungan kerja ke kantor PLN di Kota Tarakan.
Kunjungan dilakukan guna menggali lebih banyak informasi teknis dan operasional mengenai pelayanan kelistrikan di daerah, terutama bagi masyarakat pedesaan.
“Kami ingin menggali informasi-informasi terkait dengan bagaimana PLN ini memberikan pelayanan listrik ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya di pedesaan-pedesaan,” paparnya.
Menurut Jufri, pembahasan RUED juga mempertimbangkan perkembangan energi baru terbarukan (EBT) yang kini mulai banyak dimanfaatkan di Kaltara.
Hal ini sejalan dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
“Apalagi di saat ini mulai banyak energi baru terbarukan dengan didukung teknologi baru di Kaltara,” kata anggota DPRD asal partai Gerindra itu.
Jufri menegaskan, Provinsi Kaltara memiliki potensi sumber daya energi terbarukan yang sangat besar.
Potensi tersebut antara lain berasal dari air, angin, dan kelapa sawit (CPO) yang bisa diolah menjadi sumber energi listrik alternatif.
Baca juga: Anggota Pansus DPRD Kaltara Tekankan Pemenuhan Infrastruktur Perbatasan dalam RPJMD
“Kaltara ini punya potensi luar biasa, khususnya dari kategori EBT seperti air, angin, dan juga CPO yang bisa diolah menjadi energi baru. Ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin,” pungkasnya.
Ranperda RUED ini ditarget menjadi payung hukum bagi penyusunan kebijakan energi yang berkelanjutan dan berpihak pada pemerataan pembangunan, khususnya di sektor kelistrikan bagi masyarakat Kaltara hingga ke wilayah paling terpencil.
(adv)
Penulis: Edy Nugroho
| El Nino Godzila Landa Indonesia, BMKG Tanjung Harapan Sebut Tidak Berdampak di Kalimantan Utara |
|
|---|
| Tamara Moriska Dorong Penguatan Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak di Kabupaten Nunukan |
|
|---|
| Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Dukung WFA ASN Tiap Jumat:Jangan Malah Dipakai Pergi ke Kebun |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Penyerahan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi |
|
|---|
| Anggaran Makan dan Minum DPRD Kaltara Viral, Sekwan Fandi: Kegiatan Bersama Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Anggota-Pansus-III-DPRD-Kaltara-Jufri-Budiman-yjnf.jpg)