Berita Kaltara Terkini

Soal Wacana PPPK Gantikan CPNS dalam Perekrutan ASN Tahun 2025, BKD Kaltara Beri Penjelasan

Plt BKD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan PPPK berpotensi gantikan CPNS dalam perekrutan ASN Tahun 2025, sesuai dengan amanat UU Tahun 2023.

TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
PPPK GANTIKAN CPNS – Proses pelaksanaan uji kompetensi calon PPPK di lingkungan Pemprov Kaltara yang diselenggarakan oleh BKD pada 31 Mei 2025. PPPK berpotensi gantikan CPNS dalam perekrutan ASN Tahun 2025. (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Wacana tidak ada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2025 menuai banyak perbincangan.

Hingga pertengahan tahun 2025 ini, belum ada informasi pasti berkaitan dengan pembukaan rekrutmen CPNS 2025.

Saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025) Plt BKD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan, Pemerintah Pusat masih melakukan revisi terhadap Undang-Undang Tahun 2023 tentang manajemen ASN.

UU tahun 2023 tentang Manajemen ASN, kata dia, lahir karena desakan dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan atau melakukan pengangkatan tenaga-tenaga honorer di pemerintah menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Menurut Andi Amriampa, kemungkinan besar setelah ini proses penerimaan ASN di pemerintahan diganti dengan sistem PPPK.

"Sebenarnya pengangkatan PPPK ini jawaban dari desakan DPR untuk menyelesaikan tenaga-tenaga kontrak yang ada di Pemerintahan. Termasuk pemerintahan daerah," kata Andi Amriampa, Kamis (29/5/2025).

PPPL GANTIKAN CPNS – Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa. Ia memberi penjelasan terkait PPPK berpotensi gantikan CPNS dalam perekrutan ASN Tahun 2025. (ARSIP - TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu)
PPPL GANTIKAN CPNS – Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa. Ia memberi penjelasan terkait PPPK berpotensi gantikan CPNS dalam perekrutan ASN Tahun 2025. (ARSIP - TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu) (ARSIP - TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu)

Baca juga: Calon PPPK Tahap II Pemprov Kaltara Hari Ini Ikut Seleksi Pakai CAT, Diawasi Langgsung Tim BKN

Salah satu pasal dalam UU Manajemen ASN menyebutkan bahwa penyelesaian tenaga kontrak di pemerintahan untuk diangkat menjadi PPPK paling lambat diselesaikan pada Desember 2024.

Tetapi karena proses yang dilalui lebih panjang dan sedikit alot, maka penyelesaian tersebut melintasi tahun 2025.

"Nah ini pun sebenarnya prosesnya hanya sampai batas Oktober 2025. Hanya tinggal 3 bulan lagi sudah ending 2025. Belum lagi pengangkatan di daerah-daerah," ungkap Andi Amriampa.

Ia berasumsi, perekrutan ASN melalui sistem CPNS di tahun 2025 tidak akan dilaksanakan dan diganti dengan sistem PPPK sesuai dengan amanat UU Tahun 2023 tentang Manajemen ASN.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved