Berita Bulungan Terkini

2 Proyek Senilai Rp 15,9 Miliar di Bulungan Kaltara Dapat Pendampingan dari Kejaksaan, Ini Alasannya

Dua kegiatan PSD dengan nilai 15,9 miliar Rp yang dilaksanakan Pemkab Bulungan pada tahun anggaran 2025 ini, mendapat pendampingan hukum dari Kejari

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
PENDAMPINGAN DARI KEJAKSAAN - Kegiatan pembangunan di RSD Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor terus dilakukan. Tahun ini selain fasilitas cuci darah, juga ada pengadaan Modular Operating Theater (MOT) RSDSS Tanjung Selor senilai Rp12,5 miliar. (tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dua kegiatan Proyek Strategis Daerah (PSD) dengan nilai 15,9 miliar, yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Kaltara, pada tahun anggaran 2025 ini, mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulungan, Ryan Asprimagama mengatakan, dua proyek  yang mendapatkan pendampingan ini antara lain, pengadaan Modular Operating Theater (MOT) di RSD Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor dengan anggaran Rp 12,5 miliar dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMPN 2 Tanjung Selor senilai Rp3,4 miliar.

“Yang MOT dan RKB SMPN 2 Tanjung Selor itu baru saja mengajukan permohonan pendampingan. Surat persetujuannya masih berproses, apakah akan disetujui atau tidak,”  kata Ryan Asprimagama kepada wartawan  belum lama ini.

Ia menegaskan, pendampingan yang dilakukan oleh Kejari Bulungan hanya menyentuh aspek ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).

Baca juga: Alat MRI di RSD Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor Mulai Dioperasikan

SMPN 2 Tanjung Selor yang akan dialih fungsikan untuk perluasan rumah sakit. Nantinya sekolah ini akan dipindahkan ke Korpri. (Tribunkaltara.com)
SMPN 2 Tanjung Selor yang akan dialih fungsikan untuk perluasan rumah sakit. Nantinya sekolah ini akan dipindahkan ke Korpri. (Tribunkaltara.com) (TribunKaltara.com)

Bukan teknis proyek, maupun terkait keuangannya. 

Dia menegaskan, pendampingan ini bersifat preventif untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan hukum.

“Kita tidak masuk ke teknis, apalagi keuangan. Fokus kita di sisi hukum administrasi, supaya tidak terjadi penyimpangan. Tujuannya pencegahan, bukan penindakan,” tandasnya.

Ryan mengatakan, pendampingan PSD hanya dapat dilakukan jika ada permohonan resmi dari pihak Pemerintah Daerah. Setelah ada permohonan masuk, lanjutnya, akan digelar rapat pendahuluan, disusul kajian, lalu diputuskan apakah pendampingan disetujui atau tidak.

“Pendampingan tidak bisa serta-merta. Harus ada permohonan dulu, lalu kami telaah apakah proyek tersebut memenuhi syarat sebagai proyek strategis daerah,” ujarnya. 

Seperti diwartakan, Pemkab Bulungan meluncurkan 10 Proyek Strategis Daerah yang akan dilaksanakan pada 2025 ini. Dengan alokasi anggaran senilai Rp65,4 miliar, yang telah disiapkan melalui APBD Bulungan 2025.

Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan, Proyek Strategis Daerah ini merupakan bagian dari implementasi program prioritas daerah.

Sekaligus sebagai akselerasi yang dilakukan pemerintah daerah dalam menciptakan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di Bulungan, Kalimantan Utara ( Kaltara).

Berikut 10 Proyek Strategis Daerah Bulungan yang telah dibuat, yakni:

1. Pembangunan DAM Sei Mangkubuah KM 12 Tanjung Selor senilai Rp3 miliar.

2. Peningkatan jalan Tanjung Palas-Salimbatu, dengan alokasi anggaran Rp14,4 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved