Berita Tarakan Terkini

Ombudsman Kaltara Menilai Wajib Pakai Masker di Rumah Sakit Langkah Preventif, Antisipasi Covid-19

Pemakaian masker wajib bagi pengunjung saat di Rumah Sakit dan Puskesmas merupakan langkah preventif antisipasi Covid-19. Diutarakan Ombudsman Kaltara

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
PENUMPANG BERANGKAT KE TAWAU-Aktivitas di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan. Tampak penumpang hendak berangkat ke Tawau di momen lebaran kemarin. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN-Imbauan pengunjung diwajibkan pakai masker saat berada di Rumah Sakit dan Puskesmas di Tarakan, menurut Ombudsman RI Perwakilan Kaltara merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Pemkot Tarakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI antisipasi Covid-19.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, Maria Ulfa mengatakan, pemakaian masker di Rumah Sakit dan Puskesmas bagi pengunjung  tentunya upaya  pencegahan apalagi terkait dengan penyakit yang berpotensi menular.

"Apalagi kita sudah pernah mengalami masa pandemi. Sehingga kami melihatnya bahwa apa yang dihimbau ini merupakan tindakan preventif. Karena rumah sakit ini bagian dari penyelenggaran layanan publik," papar Maria Ulfa.

Maria Ulfa  mengungkapkan, salah satu komponen standar layanan publik yang harus diperhatikan berkaitan dengan keamanan, keselamatan  dan bukan cuma pasien melainkan  pengunjung atau warga masyarakat sekitar. 

Baca juga: Pengunjung Rumah Sakit dan Puskesmas di Tarakan Wajib Pakai Masker, Antisipasi Penularan Covid-19 

"Sehingga penting untuk mengimbau warga sebagai bentuk itu  jaminan keamanan juga. Agar ada langkah-langkah pencegahan terhadap penyakit-penyakit seperti Covid-19 itu," jelasnya.

Ia menilai RSUKT salah satunya sudah melaksanakan  imbauan dari Kementerian Kesehatan ini  seharusnya diikuti oleh rumah sakit lainnya.

"Ya makanya seharusnya diikuti oleh rumah sakit lainnya. Walaupun dari sisi  angka belum ada, masih nol kasus," paparnya.

Persoalan Covid-19 ini selalu menunggu instruksi dari pusat. Ombudsman dalam hal ini  mendukung apapun langkah yang diambil oleh pusat.

"Hanya saja memang jauh lebih baik kalau misalnya suatu saat mengambil kebijakan yang mungkin mendapat pertentangan dari masyarakat. Jauh lebih baik menimbang kembali ya keputusan yang akan diambil. Kalau untuk masker kan sejauh ini tidak satu pun akan berdampak gitu," terang Maria Ulfa.

Baca juga: Merebak Virus HMPV di China, Dinkes Tarakan Imbau Warga Terapkan PHBS, Pakai Masker Jika Batuk Pilek

Dikatakan Maria Ulfa, siapapun yang menggunakan masker ia meyakini tidak satu pun berdampak pada kondisi kesehatannya. Justru malah memberikan keamanan kepada pengguna.

"Misalnya ada nanti kemungkinan kebijakan yang diambil, ya harusnya sih mempertimbangkan dampak. Apalagi misal sudah banyak kejadian. Pas kebijakan diambil ya pada saat misalnya pandemi, ternyata ada gangguan lain yang dialami oleh orang-orang. Harusnya itu dievaluasi gitu," paparnya.

Sehingga dari sisi pengambilan kebijakan, sebelum diputuskan harus benar-benar 
memperhatikan saat mengambil kebijakan. Sembari saat ini menunggu pengawasan-pengawasan dari instansi terkait untuk arus  keluar masuk orang ke dalam wilayah.

"Sejauh ini kita masih menunggu instruksi pusat. Sejauh ini masih sebatas rumah sakit ya akhirnya masker itu kan kita terapkan di lingkungan rumah sakit saja.
Sebenarnya ya kalau kita berbicara lagi tentang wilayah perbatasan ya perlu mengambil juga sikap atau kebijakan berkaitan dengan wilayah perbatasan," tegasnya.

Menurut Maria Ulfa saat ini pemerintah setempat pemerintah  tetap menunggu arahan dari pusat. Namun di pusat seharusnya juga  memperhatikan kondisi geografis yang ada saat ini.

"Misal seperti di  Kaltara saat ini. Karena ini merupakan wilayah perbatasan. Langkah-langkah atau kebijakan apa sih yang perlu diambil segera gitu. Karena kita kan tinggi turn over-nya nih. Keluar masuknya kan dari luar. Keluarnya juga tinggi, masuknya juga tinggi kan besar jumlahnya. Jadi bisa saja pusat mengambil kebijakan dengan segera dengan memperhatikan kondisi wilayah," harapnya.

Maria Ulfa 17062025.jpg
MARIA ULFA- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara Maria Ulfa.

Ia menambahkan kebijakan itu sifatnya  partisipatif memperhatikan kondisi demografisnya dan geografisnya. "Bisa saja sih segera mengambil kebijakan untuk wilayah perbatasan," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved