Berita Nunukan Terkini
PT SIP Akui Masih Kaji Lahan Transmigrasi SP 5 Sebakis-Nunukan, BPN dan Kementerian Akan Cek Lokasi
Hingga kini belum ada kepastian lantaran masih terdapat perbedaan data terkait luasan areal yang dianggap masuk dalam wilayah transmigrasi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Perwakilan manajemen PT SIL SIP di Sebakis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) Nunung mengungkapkan bahwa perusahannya telah melakukan sejumlah pertemuan dengan Kementerian Transmigrasi terkait rencana pemanfaatan sebagian lahan perusahaan untuk warga transmigran di Satuan Pemukiman (SP) 5 Sebakis.
Namun, hingga kini belum ada kepastian lantaran masih terdapat perbedaan data terkait luasan areal yang dianggap masuk dalam wilayah transmigrasi.
"Kami dari manajemen PT SIP sudah dua kali melakukan pertemuan langsung dengan Kementerian Transmigrasi, dan satu kali rapat via zoom. Kesimpulan terakhir dalam rapat via zoom 13 Juni 2025, ada ketidaksamaan luasan areal yang masuk lahan transmigrasi. Karena itu, kementerian bersama BPN akan turun langsung melakukan pengecekan ulang ke lapangan," kata Nunung kepada TribunKaltara.com, Senin (23/06/2025), sore.
PT SIP diketahui memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk mengelola lahan seluas 50 hektar. Namun, sebelum bisa digunakan sebagian untuk memenuhi hak warga transmigran, perusahaan menegaskan masih melakukan kajian mendalam dari berbagai aspek.
Baca juga: 12 Tahun Menunggu Janji Pemerintah, Warga Transmigran SP 5 Nunukan Kaltara Hidup Tanpa Kepastian
"Saat ini kami masih mengkaji dari sisi hukum, sosial, dan bisnis. Kami tentu mendukung program pemerintah, tapi proses ini memang tidak bisa dilakukan secara instan," ucap Nunung.
Ia menambahkan bahwa proses kajian tersebut berada di bawah kewenangan manajemen pusat perusahaan di Jakarta. Karena itu, belum dapat dipastikan kapan hasil final dari kajian tersebut akan keluar.
"Kami berharap nanti ada titik temu yang bisa menguntungkan kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan," ujar Nunung.
Diberitakan sebelumnya, beberapa warga transmigran SP 5 Sebakis, Kabupaten Nunukan, mengikuti rapat dengar pendapat bersama anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, dan manajemen PT SIL-SIP.
Mereka ingin menyuarakan apa yang selama ini dipendam, harapan yang belum jadi kenyataan setelah lebih dari 12 tahun hidup sebagai transmigran di tanah Borneo.
Diketahui ada 230 kepala keluarga (KK) asal Klaten, Jawa Tengah, yang ditempatkan di wilayah transmigrasi SP 5 Sebakis, Kabupaten Nunukan.pada tahun 2013.
Sesuai surat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2013, setiap KK transmigran dijanjikan satu rumah, pekarangan seluas 0,25 hektar, serta dua lahan usaha (LU) yakni LU I seluas 0,75 hektar dan LU II seluas 2 hektar.
Baca juga: Imigrasi Nunukan Agendakan Sosek Malindo di Malaysia, Bahas 5 Isu Termasuk Pos Lintas Batas Negara
Semua itu, akan diberikan paling lambat dua tahun setelah mereka tiba.
Namun, hingga kini, lebih dari satu dekade kemudian lahan usaha yang dijanjikan tak kunjung datang.
Warga transmigran baru menerima pekarangan 25×100 meter persegi beserta rumah. Sedangkan LU 1 dan LU 2 belum diterima sejak 2013.
Penulis: Febrianus Felis
Kementerian Transmigrasi
Satuan Pemukiman
transmigrasi
Izin Usaha Perkebunan
Sebakis
Nunukan
PT SIP
BPN
Pemkab Nunukan Kaltara Saring Ketat Inovasi Daerah, Abdul Munir Minta OPD tak Asal Input |
![]() |
---|
Inflasi Tahunan Juli 2025 di Nunukan Capai 1,76 Persen, Harga Makanan dan Restoran jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai di Nunukan Kaltara, Diskon hingga 25 Persen dan Bebas Denda |
![]() |
---|
2 Residivis Curi Aki dan Alat Pabrik Aspal di Nunukan, Polisi Temukan Serpihan Timah dan Mesin Bor |
![]() |
---|
Malaysia Deportasi 110 PMI Bermasalah ke Nunukan Kaltara, 18 Di antaranya Terlibat Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.