Berita Nasional Terkini
BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Belum Cair? Cek Kemungkinan Penyebab dan Cara Update Rekening
Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan kemungkinan penyebab BSU BPJS Ketenagakerjaan belum cair, lengkap cara update rekening Bank Himbara.
Sebagai informasi, pemerintah BSU dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan untuk 2 bulan yaitu Juni dan Juli yang dibayarkan sekaligus.
BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan guru honorer dengan total anggaran mencapai Rp 10,72 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten/kota yang akan mendapatkan BSU.
Sri Mulyani menyebut para pekerja tersebut adalah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan akan menjadi pihak yang mengimplementasi program BSU ini.
Sementara jumlah guru honorer yang mendapatkan BSU Rp 600 ribu mencapai 288 ribu yang tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277 ribu guru yang tercatat di Kementerian Agama.
(*)
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BSU 2025 Mulai Cair! Ini Alasan Kamu Belum Dapat Hari Ini, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/06/25/bsu-2025-mulai-cair-ini-alasan-kamu-belum-dapat-hari-ini.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
BSU BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS
BSU
Bank Himbara
rekening
Bantuan Subsidi Upah
penerima
TribunKaltara.com
Sosok Irjen Gatot Repli Handoko, Akpol 1991 Promosi Usai Mutasi Polri, Bisa Masuk Opsi Kapolda |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gidion Arif Setyawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Amur Chandra, Akpol 1990 Ganti Irjen Krishna Murti jadi Kadivhubinter usai Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri, Lulusan Akpol 1998 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.