Selasa, 19 Mei 2026

Berita Tana TidungTerkini

Ada Tambahan Trip, Kapal Feri KMP Manta KTT-Tarakan akan Berangkat Hari ini Jumat 27 Juni 2025

Biasanya kapal feri KMP Manta hanya melayani penyeberangan dari Tana Tidung menuju Tarakan dua hari sekali.

Tayang:
Penulis: Rismayanti | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTARA.COM/RISMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan dijadwalkan hari ini, Jumat (27/6/2025).(TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Khusus di hari Jumat (27/6/2025) ini kapal feri KMP Manta menambah trip perjalanan dari Pelabuhan Sebawang, Tana Tidung, Kalimantan Utara

Biasanya kapal feri KMP Manta hanya melayani penyeberangan dari Tana Tidung menuju Tarakan dua hari sekali.

"Khusus hari Jumat ini ada penambahan trip kapal dari pihak ASDP tapi untuk selanjutnya jadwal kembali normal seperti biasa berangkat dua hari sekali," ujar  Kepala Dinas Perhubungan, Arief Prasetiawan saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap.

Dijadwalkan berangkat dua hari sekali, kapal feri KMP Manta akan melakukan layanan penyeberangan rute Tana Tidung-Tarakan hari ini Selasa (24/6/2025) melalui pelabuhan Sebawang.

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah berangkat dari Tarakan ke Pelabuhan Sebawang sejak pukul 04.00 WITA, Jumat (27/6/2025).

Baca juga: Perjalanan Kapal Feri KMP Manta Rute Tana Tidung-Tarakan Ditempuh Enam Jam, Berikut Tarif Tiketntya 

Kapal feri KMP Manta dijadwalkan berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 13.00 WITA hari ini Jumat  (27/6/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)
2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved