TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Secara resmi Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel.
Atas keluarnya regulasi tersebut kini menjadi landasan hukum dalam penerapan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja pemerintahan.
Termasuk dalam penerapan opsi Work From Anywhere (WFA).
Hal ini tentu menuai banyak polemik dan pertanyaan, apakah regulasi fleksibilitas ini memiliki urgensi untuk diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia termasuk Kalimantan Utara .
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang menyampaikan bahwa di Kaltara tidak memiliki urgensi untuk diberlakukan sistem kerja WFA.
Mengingat kondisi situasional di Kaltara cukup baik, termasuk tidak adanya kemacetan lalu lintas atau jarak tempuh para pekerja antara tempat tinggal dengan kantor pemerintahan.
Baca juga: Serahkan Bonus Rp 3,3 Miliar, Gubernur Zainal Ingin Kaltara Masuk Ranking 20 Besar di PON XXII
Sehingga Pemerintah Provinsi Kaltara memilih untuk tidak memberlakukan sistem WFA dan harus bekerja di kantor.
“Kalau kita melihat situasional di Kaltara, seperti lebaran lalu ada beberapa hari bekerja Work From House (WFH) kita tidak berlakukan di Kaltara,” kata Zainal, Jumat (27/6/2025).
Namun tidak menutup kemungkinan, jika dikemudian hari ternyata secara situasional memaksa untuk diberlakukan sistem kerja WFA Pemprov akan mempertimbangkannya.
“Kalau di Kaltara ini tidak ada macet, tidak ada pekerja yang rumahnya jauh. Jadi sebenarnya situasional saja, tetapi untuk saat ini belum diberlakukan,” tandasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.