Berita Bulungan Terkini

Sekolah Gratis di Swasta, Pemkab Bulungan Kaltara Masih Harus Dikalkulasikan dengan Anggaran Daerah

Publik kembali dihebohkan dengan adanya putusan MK atas permohonan uji materi terhadap UU Sisdiknas, yakni sekolah negeri maupun swasta gratis.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
SEKOLAH GRATIS – Kegiatan belajar mengajar di SDN 01 Tanjung Selor, Bulungan. Foto diambil tahun 2024 (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Belum lama ini publik kembali dihebohkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( UU Sisdiknas ).
 
Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Khususnya bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
 
Namun putusan ini justru memantik perdebatan di beberapa kalangan baik masyarakat maupun pemerintahan di daerah. Utamanya bagi daerah dengan keuangan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) yang kecil. Salah satunya yakni di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.
 
Bupati Bulungan, Syarwani mengakui belum dapat memberikan komentar lebih atas putusan MK tersebut. Karena masih menunggu petunjuk teknis secara resmi.

Baca juga: Soal Sekolah Swasta Dibiayai APBD Malinau Kaltara, DPRD: Aspek Pembiayaan Perlu Kajian Mendalam

“Putusan MK itu pasti kita respon karena pasti nanti ada turunannya. Jadi kita tunggu saja keputusan dari Pemerintah Pusat dibidang terkait,” kata Syarwani, Selasa (1/7/2025).
 
Di Kabupaten Bulungan sendiri terdapat setidaknya terdapat 20 sekolah swasta yang terdiri dari 11 SD dan 9 SMP. Syarwani mengungkapkan, meskipun APBD Bulungan terbilang cukup kecil hanya Rp 2,3 Triliun lebih. Namun pihaknya akan tetap siap menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
 
“Kalau itu perintah Undang-Undang, jadi siap tidak siap harus siap. Biar bagaimana pun pendidikan ini untuk menciptakan generasi unggul di Bulungan,” sebutnya.
 
Ia juga menjelaskan, bahwa sebelum adanya putusan MK, Kabupaten Bulungan telah menerapkan kebijakan untuk turut membantu memajukan sekolah swasta termasuk kesejahteraan para pendidiknya.
 
“Pemerintah daerah selama ini sudah memberikan kebijakan kepada swasta insentif guru di tahun 2025 sebesar Rp 900 ribu,” ucapnya.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar, Kejari Bulungan Kaltara Sosialisasikan ke Sekolah

“Jadi untuk sekolah gratis bagi swasta kita perlu melakukan perhitungan dulu untuk APBD Bulungan,” tandasnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan, Suparmin menyampaikan hal serupa. Yakni untuk saat ini Bulungan belum dapat menerapkannya dan masih menunggu Juknis dari Pemerintah Pusat.
 
“Ini masih belum bis akita pastika. Kami harus menunggu juknis resminya dari Pemerintah Pusat,” tutupnya.
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved