Berita Malinau Terkini

Soal Sekolah Swasta Dibiayai APBD Malinau Kaltara, DPRD: Aspek Pembiayaan Perlu Kajian Mendalam

Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Sisdiknas diperkirakan akan banyak ubah mekanisme pembiayaan pendidikan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
ILUSTRASI - Proses pendaftaran peserta didik di sekolah jenjang SMP Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. Pasca dikabulkannya uji materiil UU Sisdiknas, sekolah swasta juga wajib dibiayai Pemkab. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Sisdiknas ( Sistem Pendidikan Nasional) diperkirakan akan banyak mengubah mekanisme pembiayaan pendidikan terutama pada sekolah swasta di Malinau, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Sekolah swasta jenjang SD hingga SMP berdasarkan keputusan tersebut wajib dibiayai pemerintah yang sesuai kewenangannya menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi 1 DPRD Malinau, Dolvina Damus mengakui ada sisi baik jika kebijakan ini diterapkan secara merata di sekolah, baik negeri maupun swasta.

Semangat dari putusan ini dia artikan berkaitan dengan pemerataan akses pendidikan dasar.

Baca juga: Rektor Unikaltar Soroti Pendidikan di Kaltara, Mulai Dari Disparitas Infrastruktur Hingga Kurikulum

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga dapat menuai dampak perumusan kembali pada porsi APBD, termasuk implikasinya pada manajemen sekolah swasta.

"Semangat ini kita artikan baik dari aspek pemerataan. Karena memang yang menjadi persoalan sejak dulu, jika sekolah swasta dibiayai APBD, harus dinegerikan dulu. Di sisi lain, perlu dikaji dulu teknis penerapannya, keuangan daerah mampu tidak membiayai?" ungkap Dolvina kepada TribunKaltara.com, Senin (30/6/2025).

Komisi yang membidangi soal pendidikan dan kesehatan DPRD Malinau ini juga sementara melakukan kajian terhadap kemungkinan rencana penerapannya.

Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 tentang Sisdiknas.

MK memutuskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar, tanpa memungut biaya.

Dolvina menerangkan pembiayaan yang dimaksud sangat bisa direalisasikan pada proses pendaftaran namun belum termasuk ke soal pembiayaan peserta didik.

Sebab, pembiayaan ini akan sangat berpengaruh terhadap manajemen sekolah swasta. Mulai dari belanja pendidik dan tenaga kependidikan hingga manajemen sekolah swasta.

"Jika terbatas pada hal-hal tertentu, contohnya proses pendaftaran masih memungkinkan. Hanya perlu diingat sekolah swasta berbeda dengan sekolah negeri, ada yayasan dan manajemennya tentu berbeda dari sekolah negeri," ungkapnya.

Baca juga: Sosialisasi SPMB, Disdikbud Tana Tidung Sebut Pendidikan Usia Dini Pondasi Menuju Generasi Cerdas

Pentingnya dalam pengkajian secara mendalam dibutuhkan untuk tetap menjaga pemerataan antara akses dan kualitas pendidikan.

Di sisi lain, kebijakan ini perlu juga sejalan dengan mutu pendidik dan kualitas pembelajaran. Termasuk pertimbangan kemampuan daerah dalam menentukan aspek pembiayaan yang dapat diakomodir sesuai porsi belanja 20 persen APBD untuk pendidikan.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved