Berita Malinau Terkini

Cakupan Identitas Kependudukan Digital Malinau Diperluas, Dukcapil: 30 Persen Warga Sudah Beralih

Jangkauan Identitas Kependudukan Digital atau IKD kini menjangkau lebih dari seperempat proporsi penduduk di Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/7).

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
IDENTITAS DIGITAL - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Malinau, Wesly Ding saat ditemui di Kantor KPU Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/7/2025). Saat ini seperempat dari jumlah penduduk sudah beralih ke identitas digital. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Jangkauan Identitas Kependudukan Digital atau IKD kini menjangkau lebih dari seperempat proporsi penduduk di Malinau, Kalimantan Utara ( Kaltara ), Rabu (2/7/2025).

Hingga awal Juli 2025, masyarakat yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Malinau mencapai sekira 30 persen.

Digitalisasi kependudukan merupakan kebijakan nasional yang diprioritaskan untuk transformasi pelayanan publik secara digital.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Malinau, Wesly Ding mengatakan model pelaksanaan jemput bola digagas untuk memperluas cakupan Identitas Kependudukan Digital.

Baca juga: Jemput Bola, Disdukcapil Bulungan Buka Layanan Kependudukan di Areal Tebu Kayan Tanjung Selor

"Saat ini, persentasenya kurang lebih 30 persen yang sudah tercakup layanan IKD. Termasuk di daerah long-long (daerah terluar). Kita ada layanan ke desa-desa untuk ini, seperti hari ini di Malinau Seberang," ungkap Wesly kepada TribunKaltara.com, Rabu (2/7/2025).

Wesly mengilustrasikan sejumlah keunggulan identitas digital adalah seluruh dokumen kependudukan berubah menjadi dokumen digital.

Selain KTP atau Kartu Tanda Penduduk, data kependudukan lain juga bisa diakses terintegrasi melalui aplikasi.

Mulai dari Kartu Keluarga, Kartu Vaksin, NPWP, dokumen kepemilikan kendaraan bermotor.

Upaya digitalisasi kata Wesly dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat tanpa harus membawa dokumen fisik.

"Ini terintegrasi di satu aplikasi. Tujuannya buat memudahkan masyarakat termasuk dalam pelayanan. Mulai dari KTP, KK, dan lainnya ada dokumen digitalnya," ungkapnya.

Baca juga: Urus Administrasi Kependudukan, Pemkab Bulungan Sediakan Mobil Layanan Disdukcapil Keliling

Wesly menerangkan Kantor Dukcapil sejak setahun terakhir telah membuka layanan pelayanan bagi warga yang ingin beralih ke Identitas Kependudukan Digital.

Persyaratannya cukup membawa telepon pintar atau smartphone dan KTP untuk diregistrasi di Kantor Disdukcapil Malinau, Kalimantan Utara.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved