Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online, Praktis tanpa Harus Datang ke Kantor Samsat

Simak cara mudah membayar pajak kendaraan tahunan hingga memperpanjang STNK lewat aplikasi SIGNAL berikut ini tanpa harus datang ke kantor Samsat.

samsatdigital.id
PAJAK KENDARAAN ONLINE - Tangkapan layar samsatdigital.id, Minggu (6/7/2025). Simak cara bayar pajak kendaraan secara online berikut ini lewat aplikasi SIGNAL. 

TRIBUNKALTARA.COM - Pembayaran pajak tahun 2025 semakin mudah berkat layanan digital yang disediakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Layanan ini bisa diakses melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital yang bisa didownload di Google Play Store.

Aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan melakukan berbagai transaksi secara praktis.

Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa membayar pajak tahunan, memperpanjang STNK, dan menerima dokumen secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Inovasi ini memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan mereka.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

1. Unduh Aplikasi SIGNAL

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi SIGNAL di HP Anda. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

2. Registrasi Pengguna

- Buka aplikasi SIGNAL dan pilih opsi "Daftar di sini" untuk registrasi

- Masukkan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

- Unggah foto e-KTP Anda

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

3. Lengkapi Data Kendaraan STNK

Setelah registrasi berhasil, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik Anda.

Kendaraan milik sendiri:

- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor

- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

- Centang pernyataan kebenaran data, klik "Lanjut"

Kendaraan milik orang lain:

- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

4. Bayar Pajak STNK Online

- Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak

- Klik "Lanjut"

- Informasi total biaya pembayaran pajak kendaraaan bermotor akan muncul

- Jika menghendaki dokumen dikirim melalui pos, maka silahkan geser tombol "kirim dokumen TBPKP"

- Masukkan alamat pengiriman secara lengkap

- Kemudian, total biaya akan muncul pada layar ponsel Anda, klik "Lanjut"

- Lalu pilih cara pembayaran

- Akan muncul kode pembayaran di situ, Anda bisa pilih metode pembayaran

- Kemudian, akan muncul kode bayar nominal pajak dan cara bayar

- Lakukan sesuai instruksi.

5. Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan

- Setelah pembayaran berhasil, buka menu e-TBPKP dan klik “Lanjut”

- Unduh dokumen e-TBPKP sebagai bukti pembayaran

- Lakukan hal serupa pada menu e-pengesahan untuk mendapatkan dokumen pengesahan STNK digital

Keuntungan Menggunakan Layanan SIGNAL

- Praktis dan efisien: Tidak perlu antre di kantor Samsat; semua proses dapat dilakukan dari rumah.​

- Dokumen dikirim ke rumah: STNK dan dokumen terkait akan dikirim langsung ke alamat Anda setelah pembayaran berhasil.​

- Layanan lengkap: Selain pembayaran pajak, aplikasi ini juga menyediakan layanan perpanjangan STNK dan pengesahan tahunan secara online.

Dengan adanya layanan digital ini, pemilik kendaraan kini bisa memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah lantaran tak perlu repot dayang ke kantor Samsat dan bisa dilakukan di rumah.

Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Selamat mencoba!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved