Berita Nasional Terkini

Kuliah Gratis, Simak Cara Daftar Beasiswa Unggulan 2025, Lengkap dengan Jadwal dan Syarat Penerima

Simak cara mendaftar Beasiswa Unggulan Tahun 2025 berikut ini, lengkap dengan jadwal dan Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id
BEASISWA UNGGULAN 2025 - Tangkapan layar website Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen, Rabu (9/7/2025). Simak cara daftar beasiswa ini, lengkap dengan jadwal dan Persyaratannya. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar baik bagi kamu pelajar dan mahasiswa! Program Beasiswa Unggulan 2025 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera dibuka.

Beasiswa ini ditujukan bagi masyarakat berprestasi mulai dari mahasiswa baru hingga yang sedang menempuh kuliah di jenjang S1, S2, dan S3.

Beasiswa Unggulan terdiri dari dua jenis yakni, Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dan Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas.

Dilansir dari Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen Tahun 2025, pendaftaran Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dibuka mulai dari minggu ke-3 hingga minggu ke-4 Juli 2025.

Sementara itu, Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas dibuka mulai dari minggu ke-2 hingga minggu ke-4 Juli 2025.

Lantas apa saja yang dibiayai?

Komponen pembiayaan Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi di Dalam Negeri meliputi:

  • Biaya pendidikan
  • Biaya hidup
  • Biaya buku.

Komponen pembiayaan Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi di Luar Negeri meliputi:

  • Biaya pendidikan
  • Biaya hidup.

Komponen pembiayaan Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas meliputi:

  • Biaya pendidikan
  • Biaya hidup
  • Biaya buku
  • Biaya penelitian
  • Biaya hidup pendamping.

Simak Cara Daftar Beasiswa Unggulan 2025

1. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi

a. Pendaftar melakukan pendaftaran dengan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengisi form yang disediakan pada https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id.

b. Berkas yang diunggah:

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pendaftar;

2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

3) Kartu Tanda Mahasiswa (khusus mahasiswa ongoing) bagi pendaftar jenjang S1/S2/S3;

4) Surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru);

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved