Jumat, 12 Juni 2026

Berita Kaltara Terkini

Segera Dibuka Pendaftaran Beasiswa Kaltara Unggul 2025, Ini 8 Syarat Administratif Perlu Disiapkan 

Meski belum manjadwalkan kapan mulai dibuka pendaftaran, Tim Beasiswa Kaltara Unggul 2025 telah menetapkan 8 syarat administratif.

Tayang:
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
KALTARA UNGGUL - Tim verifikator Beasiswa Kaltara Unggul yang melibatkan beberapa instansi terkait di lingkup Pemprov Kaltara. (istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Meski belum manjadwalkan kapan mulai dibuka pendaftaran, Tim Verifikator program Beasiswa Kaltara Unggul 2025 telah menetapkan 8 syarat administratif utama yang wajib dipenuhi seluruh pendaftar atau calon penerima.
 
Dalam rilisnya yang disampaikan melalui akun resmi Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi Kaltara, disebutkan, bahwa ketentuan ini bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan.

Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis program yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara, M Rosyid menjelaskan, penegasan syarat ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas, serta memastikan penyaluran bantuan pendidikan berlangsung secara adil dan transparan. 

Baca juga: Mudahkan Calon Penerima Beasiswa Dapat Informasi, Pemprov Kaltara Buka Layanan Online Ini Kontaknya

Ditegaskan, seluruh proses verifikasi dijalankan melalui sistem digital yang terintegrasi dan melibatkan validasi lintas instansi.

“Seluruh berkas harus memenuhi standar dokumen tahun berjalan dan diverifikasi dengan cermat melalui sistem. Ini penting untuk mencegah ketidaksesuaian data yang dapat menghambat proses seleksi,” ujar Rosyid, Selasa (17/06/2025).

Disebutkan, ada delapan syarat administratif yang wajib dipenuhi. Utamanya bagi para calon penerima beasiswa dari jenjang mahasiswa. Antara lain, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib sesuai dengan data pada KTP yang diunggah.

Surat Keterangan Aktif Kuliah harus diterbitkan pada 2025 oleh pejabat kampus yang berwenang, dilengkapi stempel atau barcode, dan berlaku sejak 1 Mei 2025.

Selanjutnya, transkrip IPK tahun 2025 wajib mencantumkan tanda tangan dan identitas resmi penandatangan serta barcode kampus.

Surat Permohonan dan Surat Pernyataan  harus diisi dengan benar, ditandatangani, dan dibubuhi materai Rp10.000 (baik fisik maupun elektronik).

Syarat berikutnya, bukti rekening aktif harus terbaca jelas dan sesuai dengan data yang diinput dalam sistem.

Nilai IPK yang dicantumkan di sistem harus identik dengan yang tertera dalam dokumen unggahan;

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) wajib diterbitkan oleh pejabat berwenang pada tahun 2025.

Jenjang pendidikan harus sesuai antara yang tercantum dalam dokumen dan yang diinput di sistem.

Rosyid menambahkan, proses seleksi tidak hanya mengandalkan unggahan dokumen, tetapi juga pemeriksaan silang antarinstansi untuk menghindari penyalahgunaan informasi. 

“Langkah ini kami tempuh sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan beasiswa benar-benar tepat sasaran,” imbuh dia.

Baca juga: DPRD Nunukan Sebut SIstem Pendidikan Belum Sentuh Masalah: Anak Butuh Guru Berkualitas dan Beasiswa

Saat disampaikan melalui media sosial, berbagai pertanyaan pun muncul.

Utamanya terkait kapan mulai dibuka pendaftaran. 

Menjawab tentang itu, pihak Biro Kesra menyampaikan bahwa informasi teknis, berikut jadwal pendaftaran akan segera diumumkan ke publik.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved