Berita Tarakan Terkini
Hari Pertama Operasi Patuh Kayan 2025, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Tilang 58 Pelanggar
Ratusan kendaraan melintas di depan Polres Tarakan terjaring razia oleh Satlantas Polres Tarakan dengan sandi Operasi Patuh Kayan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Ratusan kendaraan roda dua melintas di depan Mako Polres Tarakan Kaltara terjaring razia yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Tarakan dengan sandi Operasi Patuh Kayan 2025, Senin (14/7/2025) sore tadi.
Kegiatan razia dadakan dimulai sekitar pukul 15.30 WITA dan berakhir sampai pukul 17.00 WITA.
Dari ratusan kendaraan yang melintas depan Mako Polres Tarakan diarahkan masuk ke dalam Mako untuk diperiksa surat kelengkapan berkendaranya didapati 58 pelanggar dan langsung ditilang manual.
Tilang manual sebanyak 58 pelanggar terdiri dari 25 unit kendaraan roda dua,
STNK sebanyak 31 lembar, dan SIM dua lembar.
Baca juga: Pemprov Kalimantan Utara Dukung Operasi Patuh Kayan 2025
Dikatakan Kapolres Tarakan, Erwin S. Manik melalui Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri usai kegiatan Operasi Patuh Kayan sore tadi, untuk kegiatan pelanggaran sore hari ini, itu didominasi oleh kendaraan roda dua.
Adapun untuk operasi patuh kayan ini berlaku mulai hari ini dan sampai tanggal 27 Juli mendatang.
"Jadi selama 14 hari kami laksanakan operasi patuh. Pelanggaran yang disasar disasar ada 11 prioritas yang menjadi atensi dari pimpinan kita. Salah satunya tidak memakai helm, melawan arus, berbonceng yang lebih dari dua orang," beber Kasat Lantas Polres Tarakan.
Selanjutnya, juga pengguna knalpot brong juga disasar.
Termasuk kendaraan besar, seperti muatan yang berlebih, atau dimensi yang diubah atau over dimension.
"Untuk razia selanjutnya titiknya masih tentatif. Kita tergantung informasi di mana akan kita laksanakan, di mana masyarakat-masyarakat yang mungkin perlu kita lakukan sentuhan di wilayah tersebut," jelasnya.
Ia terakhir menambahkan bahwa berkaitan pelanggaran lalu lintas menjadi atensi yang menjadi prioritas untuk ditindak.
Baca juga: Operasi Patuh Kayan 2025 Dimulai, Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Tegaskan Jangan Ada Pungli
Dan sore tadi bekerja sama dengan Dishub dan instansi terkait lainnya.
Ia juga menyampaikan alur pembuatan surat izin mengemudi sesuai peraturan UU Nomor 22 Tahun 2023, diwajibkan memiliki keterangan kejiwaan yang baik serta melaksanakan tes.
"Ada juga ujian praktik dan teori termasuk check up dan sebagainya. Saya kira masyarakat bisa melihat informasi tersebut melalui internet," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Intip Proses Pembuatan Anyaman Tikar Daun Pandan di Desa Liagu Bulungan, Dijadikan Tempat Duduk |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Tarakan Bakal Dimulai September Tahun 2025, Ada 100 Siswa SD dan SMP |
![]() |
---|
Konferensi Internasional Pendidikan Dokter Spesialis, Wali Kota Tarakan Teken MoU Bersama Kemenkes |
![]() |
---|
Senpi Rakitan Jenis Revolver Diamankan, Pemilik Akui Sudah Tiga Tahun Simpan dengan Cara Ditanam |
![]() |
---|
Dokter RSUD dr Jusuf SK Tarakan Sebut Pasien Meninggal Diduga Keracunan, Alami Henti Jantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.