Berita Tarakan Terkini

Hari Pertama Operasi Patuh Kayan 2025, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Tilang 58 Pelanggar 

Ratusan kendaraan melintas di depan Polres Tarakan terjaring razia oleh Satlantas Polres Tarakan dengan sandi Operasi Patuh Kayan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
RAZIA DADAKAN - Pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2025 di depan Mako Polres Tarakan, Senin (14/7/2025). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Ratusan kendaraan roda dua melintas di depan Mako Polres Tarakan Kaltara terjaring razia yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Tarakan dengan sandi Operasi Patuh Kayan 2025, Senin (14/7/2025) sore tadi.

Kegiatan razia dadakan dimulai sekitar pukul 15.30 WITA dan berakhir sampai pukul 17.00 WITA.

Dari ratusan kendaraan yang melintas depan Mako Polres Tarakan diarahkan masuk ke dalam Mako untuk diperiksa surat kelengkapan berkendaranya didapati 58 pelanggar dan langsung ditilang manual.

Tilang manual sebanyak 58 pelanggar terdiri dari 25 unit kendaraan roda dua,
STNK sebanyak 31 lembar, dan SIM dua lembar.

Baca juga: Pemprov Kalimantan Utara Dukung Operasi Patuh Kayan 2025

Dikatakan Kapolres Tarakan, Erwin S. Manik melalui Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri usai kegiatan Operasi Patuh Kayan sore tadi, untuk kegiatan pelanggaran sore hari ini, itu didominasi oleh kendaraan roda dua.

Adapun  untuk operasi patuh kayan ini berlaku mulai hari ini dan sampai tanggal 27 Juli mendatang.

"Jadi selama 14 hari kami  laksanakan operasi patuh. Pelanggaran yang disasar disasar ada 11 prioritas yang menjadi atensi dari pimpinan kita. Salah satunya tidak memakai helm, melawan arus, berbonceng yang lebih dari  dua orang," beber Kasat Lantas Polres Tarakan.

Selanjutnya, juga pengguna knalpot brong juga disasar.  

Termasuk kendaraan besar, seperti muatan yang berlebih, atau dimensi yang diubah atau over dimension.

"Untuk razia selanjutnya  titiknya   masih tentatif. Kita tergantung informasi di mana akan kita laksanakan, di mana   masyarakat-masyarakat yang mungkin perlu kita lakukan sentuhan di wilayah tersebut," jelasnya.

Ia terakhir menambahkan bahwa berkaitan  pelanggaran lalu lintas menjadi atensi yang menjadi prioritas untuk ditindak.

Baca juga: Operasi Patuh Kayan 2025 Dimulai, Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Tegaskan Jangan Ada Pungli

Dan sore tadi bekerja sama dengan Dishub dan instansi terkait lainnya.

Ia juga menyampaikan alur pembuatan surat izin mengemudi sesuai peraturan UU Nomor 22 Tahun 2023, diwajibkan memiliki keterangan kejiwaan yang baik serta melaksanakan tes.

"Ada juga ujian praktik dan teori termasuk check up dan sebagainya. Saya kira masyarakat bisa melihat informasi tersebut melalui internet," tukasnya. 

(*)


Penulis: Andi Pausiah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved