Berita Bulungan Terkini

Lakukan Pencurian Air di Bulungan, Dikenakan Sanksi Denda Bayar 10 Kali Lipat Tarif Tertinggi 

Ketahuan mencuri air dari Perumda Air Minum Danum Benuanta Bulungan, diberikan sanksi berupa dendan 10 kali lipat pembayaran tarif tertinggi.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
SANKSI TEGAS - Direktur Perumda Air Minum Danum Benuanta, Eldiansyah. Pihaknya akan menindak tegas pelaku pencurian air. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Benuanta bersikap tegas terhadap tindakan pencurian air. Yakni berupa sanksi denda, dengan besaran 10 kali lipat pembayaran tarif tertinggi.

Direktur Perumda Air Minum Danum Benuanta Eldiansyah mengakui, praktik pencurian air atau illegal connection yang masih terjadi di beberapa titik di wilayah Bulungan Kalimantan Utara.

Sepanjang 2024, tercatat ada tiga kasus pencurian air yang berhasil ditangani. "Untuk 2025, Alhamdulillah sampai sekarang belum ada," kata Eldiansyah.

Ia menegaskan, untuk saat ini tetap mengedepankan pendekatan edukatif, namun tetap bersikap tegas terhadap pelanggaran yang terbukti.

Baca juga: Beri Efek Jera, PDAM Danum Benuanta Ancam Sanksi Pidana Pelaku Pencurian Air di Bulungan

"Kalau memang terbukti melakukan illegal collection. Iya, kita proses sesuai aturan. Tetapi, sementara ini kami juga berikan edukasi dan pemahaman ke masyarakat agar tidak melakukan itu," kata Eldiansyah kepada awak media, Senin (14/7/2025).

Disebutkan, tiga kasus pencurian air yang ditemukan terjadi pada 2024, antara lain di kawasan Kilometer 2, Jelarai, dan Jalan Mangga, Tanjung Selor.

Untuk setiap pelanggaran, sanksi yang dijatuhkan merujuk pada aturan yang berlaku, yakni denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tagihan tertinggi pelanggan.

"Aturannya jelas. Sanksinya bisa sampai 10 kali lipat dari pemakaian air tertinggi. Ini bentuk efek jera," tegasnya.

Ia menambahkan, kasus pencurian air umumnya terjadi pada jaringan lama, yang belum seluruhnya diganti atau dialihkan ke sistem pipa baru. Tekanan air yang lemah juga menjadi faktor teknis yang memungkinkan sambungan ilegal dilakukan.

Baca juga: PDAM Danum Benuanta Tegaskan Pelaku Pencurian Air Dapat Dipidana, Eldiansyah: Sebagai Efek Jera

"Kalau air deras, mereka tidak bisa menyambung secara ilegal karena pasti akan sulit. Begitu dibocorkan, tekanan air akan membuat sambungan tidak stabil," jelasnya.

Eldiansyah optimistis, seiring dengan penggantian jaringan lama dan peningkatan kapasitas distribusi, potensi pencurian air akan semakin kecil. 

Ia pun berharap masyarakat turut mendukung penertiban dengan tidak melakukan sambungan liar.

"Kami ini juga masih mengemban misi sosial. Sekitar 60 persen layanan kami masih dalam koridor sosial. Maka kami harap ada kesadaran bersama," imbuhnya. 

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved