Berita Tarakan Terkini

Perusahan di Tarakan Siap Kembalikan Ijazah Mantan Pekerja, Begini Alasan Simpan Ijazah Asli 

Perusahaan yang menyimpan ijazah mantan pekerja siap mengembalikan, tanpa harus ada surat pengunduran diri. Minta nama baik perusahaan dibaiki.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
FREDDY ALFIAN- Direktur PT Putra Raja Mas dan sekaligus Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang Industri Kaltara Freddy Alfian. 

“Akhrinya dia (Iksan) tidak mengambil ijazah itu. Bukan  saya menahan. Jadi saya minta media juga untuk secara positif menanggapi permasalahan ini supaya berita itu benar berimbang dan yang kami sampaikan  di DPRD ini adalah fakta,” tegasnya.

Ia melanjutkan lagi,  bahwa tidak mungkin pihaknya memberhentikan seseorang namun ijazah  ditahan. Menurutnya tidak ada logikanya sama sekali. Kemudian ia juga menjelaskan bahwa terkait informasi perusahaan meminta biaya Rp500 ribu dan diberikan uang tersebut ke badan amal. Ia menjawab bahwa itu pada saat di Disnaker. Dimana Disnaker sebagai mediator saat itu. 

“Memang pada saat itu kesepakatn yang kami sudah sepakati saya tunjukkan ke Disnaker memang ada kesepakatan itu dan ditandatangani bersangkutan mau siapapun pekerja, kami tidak ada memaksa sama sekali. Kalaupun ada keberatan mestinya para pekerja jangan tanda tangan,” ujarnya.

Ia berharap nama baik perusahaan dan juga nama baik pribadinya dipulihkan. Ditanya kembali apakah benar uang yang dimaksud sudah diberikan ke Basnas, pihaknya kembali menjelaskan bahwa itu ada dalam kesepakatan perjanjian kerja.  

“Jadi di satu sisi perusahaan memberikan perjanjian kesepakatan disepakati  di awal saat interview sudah disepakati. Kalaupun yang bekerja keberatan, tidak usah tanda tangan. Kalau masalah ke badan penyalur zakat memang kita ada kesepakatan itu,” terangnya.

Ia melanjutkan secara pribadi, itu menjadi haknya uang tersebut akan diserahkan dan digunakan seperti apa. Dan kebetulan ada beberapa eks karyawan yang disebutnya melanggar kesepakatan dan akhirnya  memang pihaknya mmeberlakukan hal tersebut.

“Supaya peraturan yang sudah kami buat kami harus taati. Kita sepakati peraturan dibuat untuk ditaati. Mau itu peraturan secara undang-undang kita harus taati,” jelasnya.

 

Ia melanjutkan lagi, ia berharap Iksan sebagai salah satu eks pekerja mengklarifikasi agar marwah perusahaan juga kembali sehingga ada keberimbangan berita.

“Saya kemarin tanggal 28 itu tidak bisa berbicara karena posisi tidak ada di tempat. Di berita disampaikan saya melarikan diri. Padahal saya keluar negeri bawa anak-anak saya, yang membutuhkan visa. Harus diurus jauh hari sebelumnya. Sehingga tidak mungkin saya melarikan diri,” tegasnya.

Ia menjelaskan lagi bahwa jika berbicara sejak 2016 kemarin mantan pekerja tersebut, seharusnya bisa datang ke perusahaan mengambil. 

Ditanya mengenai jumlah ia tidak me-list namun dalam rapat DPRD, pihaknya terbuka bagi yang ingin megambil ijazah. Kalaupun tidak ada tanda terima ijazah asli, selama ijazah ada di perusahaannya ia tidak ada alasan tidak mengembalikan.

“Buat apa saya tahan. Saya juga ga bisa gadai. Saya sudah sampaikan ke semua pekerja saya, bagi perusahaan ijazah tidak ada harganya. Dengan harapan yang bekerja hargai ijazahnya, saya berharap penuh, mediasi oleh anggota DPRD saya apresiasi juga Pak Ketua HIPMI sudah memberikan ruang fasilitasi ke DPRD supaya masalah ini cepat selesai,” terangnya.

Ditanya kembali mengenai pembahasan uang yang sempat dikeluhkan mantan pekerja harus membayar, pihaknya tegas bahwa sudah mengesampingkan syarat itu.  Artiny mantan pekerja cukup datang membawa surat tanda terima ijazah

Ia menjelaskan lagi bahwa ia memiliki beberapa perusahaan. Namun pasca keluarnya edaran menteri di 2025, pihaknya tidak memberlakukan lagi.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved