Berita Bulungan Terkini

Isu Negara Bakal Ambil Alih Tanah tak Sertifikat Selama Dua Tahun, BPN Bulungan Tegaskan Itu Hoaks

Ada informasi mulai tahun 2026, pemerintah pusat atau negara bakal ambil alih status lahan yang tidak memiliki sertifikat selama 2 tahun.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
STATUS LAHAN - Salah satu lahan kosong di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. BPN tegaskan, tidak ada kebijakan pemerintah mengambil alih lahan kosong yang tidak disertifikatkan pada 2026. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN –Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan angkat bicara menanggapi informasi yang belakangan marak beredar di tengah masyarakat. Isu tersebut menyebutkan bahwa tanah yang tidak bersertifikat atau 'nganggur' selama dua tahun akan otomatis diambil alih oleh negara mulai tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bulungan, Mochamad Febryawan Jauhari menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks

Mochamad Febryawan menyampaikan, tidak ada kebijakan dari pemerintah pusat yang menyatakan tanah dengan dasar girik atau bekas hak lama akan diambil negara jika belum disertifikatkan hingga 2026.

“Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN sudah menegaskan bahwa informasi itu hoaks. Negara tidak serta-merta mengambil tanah milik masyarakat hanya karena belum bersertifikat,” ucap Mochamad Febryawan, Rabu (16/07/2025).

Baca juga: BPN Bulungan Sebut Berada di Kawasan HPL Transmigrasi, Ratusan Unit Rumah Perumahan tak Bisa Dijual

Mochamad Febryawan menambahkan, selama masyarakat masih memiliki dokumen atas hak seperti girik, letter C ataupun verponding dan masih menguasai serta mengelola tanah tersebut secara nyata, maka hak atas tanah itu tetap diakui.

“Kalau giriknya ada, tanahnya juga ada dan masyarakat menguasai fisiknya, tidak ada dasar negara mengambil tanah itu. Sampai saat ini belum ada arahan apapun dari pusat terkait pengambilalihan tanah yang belum bersertifikat,” tegasnya.

Mochamad Febryawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya. Jika ada keraguan terkait status tanah atau ingin mensertifikatkan hak milik, warga dipersilakan datang langsung ke kantor BPN untuk mendapatkan penjelasan resmi.

“Kami siap membantu masyarakat dalam proses pendaftaran tanah secara prosedural. Tidak perlu takut, yang penting dokumennya jelas dan tanah memang dikuasai secara sah,” tandasnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved