Berita Bulungan Terkini
Isu Negara Bakal Ambil Alih Tanah tak Sertifikat Selama Dua Tahun, BPN Bulungan Tegaskan Itu Hoaks
Ada informasi mulai tahun 2026, pemerintah pusat atau negara bakal ambil alih status lahan yang tidak memiliki sertifikat selama 2 tahun.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN –Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan angkat bicara menanggapi informasi yang belakangan marak beredar di tengah masyarakat. Isu tersebut menyebutkan bahwa tanah yang tidak bersertifikat atau 'nganggur' selama dua tahun akan otomatis diambil alih oleh negara mulai tahun 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bulungan, Mochamad Febryawan Jauhari menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Mochamad Febryawan menyampaikan, tidak ada kebijakan dari pemerintah pusat yang menyatakan tanah dengan dasar girik atau bekas hak lama akan diambil negara jika belum disertifikatkan hingga 2026.
“Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN sudah menegaskan bahwa informasi itu hoaks. Negara tidak serta-merta mengambil tanah milik masyarakat hanya karena belum bersertifikat,” ucap Mochamad Febryawan, Rabu (16/07/2025).
Baca juga: BPN Bulungan Sebut Berada di Kawasan HPL Transmigrasi, Ratusan Unit Rumah Perumahan tak Bisa Dijual
Mochamad Febryawan menambahkan, selama masyarakat masih memiliki dokumen atas hak seperti girik, letter C ataupun verponding dan masih menguasai serta mengelola tanah tersebut secara nyata, maka hak atas tanah itu tetap diakui.
“Kalau giriknya ada, tanahnya juga ada dan masyarakat menguasai fisiknya, tidak ada dasar negara mengambil tanah itu. Sampai saat ini belum ada arahan apapun dari pusat terkait pengambilalihan tanah yang belum bersertifikat,” tegasnya.
Mochamad Febryawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya. Jika ada keraguan terkait status tanah atau ingin mensertifikatkan hak milik, warga dipersilakan datang langsung ke kantor BPN untuk mendapatkan penjelasan resmi.
“Kami siap membantu masyarakat dalam proses pendaftaran tanah secara prosedural. Tidak perlu takut, yang penting dokumennya jelas dan tanah memang dikuasai secara sah,” tandasnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
BPN Bulungan
masyarakat
bersertifikat
Mochamad Febryawan
hoaks
tanah
pemerintah pusat
TribunKaltara.com
Tewas Dilindas Mobil Brimob, Puluhan Ojol di Tanjung Selor Gelar Salat Ghaib untuk Almarhum Affan |
![]() |
---|
Jalin Sinergitas, Satlantas Polresta Bulungan Ngobrol Bareng Driver Ojol di Tanjung Selor |
![]() |
---|
Birau Bulungan 2025 Dipusatkan di Kebun Raya, Ada Pawai Budaya hingga Festival Sungai Kayan |
![]() |
---|
Harga Emas Tinggi, Transaksi di Pegadaian Cabang Tanjung Selor Meningkat 20 Persen di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Perkuat Peran Sosial dengan Masyarakat, Pegadaian Tanjung Selor Salurkan Bantuan ke Tempat Ibadah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.