Berita Nunukan Terkini

DPRD Nunukan Kecewa, Plt Sekda Mangkir Rapat Dengar Pendapat Perusda NSP

RDP itu dinilai penting, lantaran membahas kelanjutan legalitas, struktur, dan keuangan Perusda NSP.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
BERI PENJELASAN - Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Mansur Rincing saat memantau pemulangan PMI dari Malaysia. Foto diambil pada Juni 2025. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kritik tajam dilontarkan Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Kaltara, Mansur Rincing, terkait aktifnya kembali Perusahaan Daerah (Perusda) Nusa Serambi Persada (NSP).

Kekecewaan memuncak saat Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan dan jajaran asisten daerah tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD bersama jajaran Perusda, Selasa (22/07/2025). 

RDP itu dinilai penting, lantaran membahas kelanjutan legalitas, struktur, dan keuangan Perusda setelah mengirim perdana 50 ton rumput laut ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

"Jangan main-main. Ini bukan soal rapat biasa. Kita bicara masa depan ekonomi masyarakat. Tapi pejabat penting Pemkab malah mangkir. Ini Plt Sekda juga sudah diundang beberapa kali, tidak datang," kata Mansur Rincing kepada TribunKaltara.com.

Baca juga: DPRD Nunukan Sorot Aktivasi Perusda NSP Tanpa Pemberitahuan, Pakai Rekening Pribadi, Belum Punya RKA

Langkah Berisiko

Mansur memuji keberanian pengurus sementara Perusda NSP yang tetap menjalankan operasional tanpa dukungan anggaran dari APBD, bahkan menggunakan modal pribadi secara urunan. 

Namun, menurutnya, langkah ini justru berisiko tinggi bila Pemkab Nunukan tidak segera menata landasan hukum dan administrasi pendukungnya.

Politisi NasDem itu juga mengingatkan bahwa hingga kini Perusda NSP belum memiliki rekening resmi perusahaan.

Seluruh transaksi masih menggunakan rekening pribadi, yang tentu kata Mansur tidak bisa diaudit secara formal dan berpotensi menjadi pelanggaran hukum

"Bagaimana kontrolnya kalau ada penggabungan dana pribadi dan dana APBD? Ini bukan hal sepele. Jangan dianggap remeh," ujar Mansur.

Desak Perda dan RKA Segera Disahkan

Mansur mendesak agar Pemkab Nunukan segera menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang investasi dan status baru Perseroda, yang menjadi dasar hukum bagi keberlanjutan Perusda. 

Selain itu, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusda juga harus segera disusun dan disahkan, agar aktivitas Perusda tidak menyalahi prosedur hukum dan keuangan.

'Jangan sampai nanti Perusda terjebak masalah hukum saat mulai gunakan APBD. Makanya, Pemkab jangan diam. Percepat Perdanya, siapkan RKA-nya," ungkapnya.

Baca juga: Dua Raperda Malinau Dibahas, Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Raperda RTRW Ditindaklanjuti DPRD

Minta Plt Sekda Dipanggil Ulang

Mansur juga menyerukan agar DPRD kembali memanggil Plt Sekda Nunukan dan seluruh pejabat terkait. 

Menurutnya, kehadiran mereka dalam RDP bukan hanya formalitas, tapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum atas kegiatan BUMD yang menggunakan nama pemerintah daerah. (*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved