Berita Nunukan Terkini
DPRD Nunukan Sorot Aktivasi Perusda NSP Tanpa Pemberitahuan, Pakai Rekening Pribadi, Belum Punya RKA
Sempat vakum sejak 2021, kebangkitan kembali Perusda NSP Nunukan, Kaltara memicu sorotan tajam dari DPRD Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kebangkitan kembali Perusahaan Daerah (Perusda) Nusa Serambi Persada (NSP) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) memicu sorotan tajam dari DPRD Nunukan.
Pasalnya, perusahaan daerah yang sempat vakum sejak 2021 ini mendadak aktif dan mengirim 30 ton rumput laut ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tanpa sepengetahuan legislatif sebagai lembaga pengawas.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam Syam, menyebut kebangkitan Perusda NSP ini dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada DPRD, bahkan beroperasi tanpa rencana kerja (RKA) yang jelas.
Padahal, aktivitas Perusda NSP menggunakan nama dan logo pemerintah daerah, yang secara hukum membawa konsekuensi pertanggungjawaban kepada publik.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Perusda Berdikari Bulungan Dituntut Berbeda, AJP 2 Tahun dan SF 3,6 Tahun
"Saya senang ada Perusda. Tapi harus penuhi syarat administratif. Ini rencana kerjanya mana? Lalu kenapa tidak ada pemberitahuan ke kami sebagai lembaga pengawas?," kata Andi Fajrul Syam kepada TribunKaltara.com, Selasa (22/07/2025), sore.
Gunakan Rekening Pribadi, DPRD Soroti Legalitas Transaksi
Salah satu poin yang paling disorot DPRD Nunukan adalah soal penggunaan rekening pribadi dalam aktivitas transaksi keuangan, termasuk pembelian 50 ton rumput laut yang belum lama ini dikirim Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dana operasional diketahui berasal dari urunan anggota pengurus sementara Perusda karena belum ada penyertaan modal resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.
"Ini pakai logo pemerintah daerah, tapi transaksinya pakai rekening pribadi. Jangan sampai ada temuan BPK RI karena administrasinya belum tuntas," ucap Fajrul.
Masa Jabatan Plt Direktur Dipertanyakan
Komisi II DPRD Nunukan juga menyoroti status Plt Direktur NSP, Abubakar Siddik, yang ditunjuk langsung oleh Bupati Nunukan, Irwan Sabri.
Menurut Fajrul, penunjukan ini memiliki celah hukum karena tidak dibatasi masa jabatan Plt Direktur Perusda NSP.
"Plt itu maksimal enam bulan jabat lalu wajib ada Direktur defenitif. Tapi SK Bupati Nunukan yang ada tidak menyebut batas waktu. Ini bisa jadi masalah karena tidak sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018," ujar Fajrul.
DPRD Nunukan meminta agar seleksi direktur nantinya dilakukan secara terbuka dan profesional demi menghindari konflik kepentingan dan memastikan pengelolaan Perusda dilakukan secara akuntabel.
Catatan Komisi II DPRD Nunukan
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Wabup Hermanus Ungkap 6 Agenda Prioritas dalam APBD Perubahan 2025 Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Rancangan Pendapatan APBD-P Nunukan 2025 Turun 5,20 Persen, Wabup Sebut Fokus ke Program Prioritas |
![]() |
---|
5 Perusahaan di Nunukan Siap biayai 600 Jiwa Peserta Non JKN Lewat CSR, Dinkes: Sisa 11.456 Orang |
![]() |
---|
Dua Pelajar Nunukan ke Panggung Nasional, Gaungkan Budaya Tidung di Ajang Duta Budaya Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.