Berita Nunukan Terkini

DPRD Nunukan Sorot Aktivasi Perusda NSP Tanpa Pemberitahuan, Pakai Rekening Pribadi, Belum Punya RKA

Sempat vakum sejak 2021, kebangkitan kembali Perusda NSP Nunukan, Kaltara memicu sorotan tajam dari DPRD Nunukan. 

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
RDP DPRD NUNUKAN - Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul pertanyakan syarat administratif Perusda NSP dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (22/07/2025), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kebangkitan kembali Perusahaan Daerah (Perusda) Nusa Serambi Persada (NSP) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) memicu sorotan tajam dari DPRD Nunukan

Pasalnya, perusahaan daerah yang sempat vakum sejak 2021 ini mendadak aktif dan mengirim 30 ton rumput laut ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tanpa sepengetahuan legislatif sebagai lembaga pengawas.

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam Syam, menyebut kebangkitan Perusda NSP ini dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada DPRD, bahkan beroperasi tanpa rencana kerja (RKA) yang jelas. 

Padahal, aktivitas Perusda NSP menggunakan nama dan logo pemerintah daerah, yang secara hukum membawa konsekuensi pertanggungjawaban kepada publik.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Perusda Berdikari Bulungan Dituntut Berbeda, AJP 2 Tahun dan SF 3,6 Tahun

"Saya senang ada Perusda. Tapi harus penuhi syarat administratif. Ini rencana kerjanya mana? Lalu kenapa tidak ada pemberitahuan ke kami sebagai lembaga pengawas?," kata Andi Fajrul Syam kepada TribunKaltara.com, Selasa (22/07/2025), sore.

Gunakan Rekening Pribadi, DPRD Soroti Legalitas Transaksi

Salah satu poin yang paling disorot DPRD Nunukan adalah soal penggunaan rekening pribadi dalam aktivitas transaksi keuangan, termasuk pembelian 50 ton rumput laut yang belum lama ini dikirim Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dana operasional diketahui berasal dari urunan anggota pengurus sementara Perusda karena belum ada penyertaan modal resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.

"Ini pakai logo pemerintah daerah, tapi transaksinya pakai rekening pribadi. Jangan sampai ada temuan BPK RI karena administrasinya belum tuntas," ucap Fajrul.

Masa Jabatan Plt Direktur Dipertanyakan

Komisi II DPRD Nunukan juga menyoroti status Plt Direktur NSP, Abubakar Siddik, yang ditunjuk langsung oleh Bupati Nunukan, Irwan Sabri.

Menurut Fajrul, penunjukan ini memiliki celah hukum karena tidak dibatasi masa jabatan Plt Direktur Perusda NSP.

"Plt itu maksimal enam bulan jabat lalu wajib ada Direktur defenitif. Tapi SK Bupati Nunukan yang ada tidak menyebut batas waktu. Ini bisa jadi masalah karena tidak sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018," ujar Fajrul.

DPRD Nunukan meminta agar seleksi direktur nantinya dilakukan secara terbuka dan profesional demi menghindari konflik kepentingan dan memastikan pengelolaan Perusda dilakukan secara akuntabel.

Catatan Komisi II DPRD Nunukan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved