Berita Bulungan Terkini

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Perusda Berdikari Bulungan Dituntut Berbeda, AJP 2 Tahun dan SF 3,6 Tahun

Anwar Joko Prasetyo atau AJP dan Sufirmanto atau SF dituntut berbeda, AJP dua tahun penjara dan SF 3 Tahun penjara.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Perusda Berdikari Saat Akan Dipindah Dari Rutan Polresta Bulungan Ke Rutan Samarinda 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Kasus dugaan korupsi dua mantan pejabat Perusahaan Daerah (Perusda) Berdikari Bulungan, Kalimantan Utara terus bergulir dipersidangan.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan, menuntut dua terdakwa kasus korupsi Perusda Berdikari Bulungan dengan dua tuntutan yang berbeda.

Anwar Joko Prasetyo atau AJP dituntut dua tahun penjara. Sedangkan, Sufirmanto atau SF tiga tahun dan enam bulan penjara.

Kepada Tribunkaltara.com JPU Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi saat dikonfirmasi melalui telephon mengatakan, Sufirmanto dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta.

Baca juga: Saksi tak Hadir, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pejabat Perusda Berdikari Bulungan Ditunda

"Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan  uang pengganti karena kesalahannya sebesar Rp 970.249.000," kata Rahmat kepada TribunKaltara, Senin (18/3).

Menurutnya,jika dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita untuk menutup uang pengganti tersebut.

"Apabila tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan. Sehingga pengembalian kerugian negara yang belum maksimal inilah yang memberatkan terdaka," bebernya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif selama menjalani persidangan. Sedangkan, Anwar Joko Prasetyo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan  uang pengganti karena kesalahannya sebesar Rp 149.020.000.

"Apabila dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita untuk menutup uang pengganti tersebut," jelasnya.

Baca juga: Terdakwa AJP dan SF Dugaan Kasus Korupsi Perusda, Ajukan Eksepsi di Pengadilan Tipikor Samarinda

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Menurutnya hal yang memberatkan, terdakwa tidak yakni kooperatif dan berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum atau belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya.

Adapun beberapa barang bukti (BB) dari kasus ini yang dikembalikan ke Perusda Berdikari. Salah satunya, 1 unit mesin molen.

"Ada juga barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan," pungkasnya.

(*)

Penulis Desi Kartika Ayu 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved