Berita Bulungan Terkini

Terdakwa AJP dan SF Dugaan Kasus Korupsi Perusda, Ajukan Eksepsi di Pengadilan Tipikor Samarinda

Dalam sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi Perusda Berdikari ajukan eksepso atas dakwaan JPU Kejari Bulungan.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Terdakwa SF dan AJP saat akan diperiksa di Kejari Bulungan, Tanjug Selor (17/11/2023) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi mantan pejabat Perusahaan Daerah (Perusda) Berdikari berinisial AJP dan SF, hari ini kamis (7/12) telah menjalani sidang perdana.

Sidang perdana dugaan kasus korupsi yang menjerat dua mantan pejabat Perusda Berdikari digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengatakan, kedua terdakwa tengah mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU dan meminta Hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut serta memberikan keadilan kepada AJP dan SF.

Saat dikonfirmasi, Rahmatullah Aryadi mengatakan untuk sidang pembacaan nota eksepsi dijadwalkan minggu depan.

Baca juga: Pekan Depan, Kejari Bulungan Limpahkan Kasus Korupsi Perusda ke Pengadilan Tipikor Samarinda

"Untuk sidang pembacaan eksepsi minggu depan," ungkapnya.

Menurutnya, eksepsi adalah langkah wajar yang biasa diambil oleh terdakwa yang merasa tidak bersalah dan dakwaan yang diajukan tidak tepat. karena eksepsi ini juga diatur dalam Undang-undang sebagai hak terdakwa, yakni pasal 136 HIR/pasal 162 RBg. Pasal 125(2), 160-162 RBg dan pasal 356(4)RV.

"Ada undang-undang yang mengatur tentang eksepsi, jadi wajar," kata Rahmatullah Aryadi.

Namun demikian, belum diketahui secara jelas apa yang menjadi dasar keberatan tersebut.

"kami belum tahu, AJP dan SF keberataan atas dakwaan itu," ungkapnya.

Penyerehan berkas perkara dugaan korupsi Perusda Berdikari Bulungan dari Polresta ke Kejaksaan Negeri Bulungan.
Penyerehan berkas perkara dugaan korupsi Perusda Berdikari Bulungan dari Polresta ke Kejaksaan Negeri Bulungan. (Tribunkaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana)

Seperti yang kita ketahui, dakwaan itu dibacakan sesuai materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dimana sepanjang tahun 2020-2021 terdapat pembelian material melalui Perusda Berdikari, namun pembayaran hutang piutang diterima oleh SF yang saat itu menjabat sebagai manager unit perdagangan barang dan jasa serta AJP manager agrobisnis dan agroindustri dan tidak dilaporkan ke kas, sehingga menjadi hutang pitang Perusda Berdikari.

"Pelunasan pembayaran hutang tidak disetorkan ke kas dan itulah yang akhirnya menjadi temuan," pungkasnya.

Diketahui kerugian yang dialami negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,6 Miliar.

(*)

Penulis: Desi Kartika Ayu

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved