Berita Bulungan Terkini
Pekan Depan, Kejari Bulungan Limpahkan Kasus Korupsi Perusda ke Pengadilan Tipikor Samarinda
Kasus dugaan korupsi Perusda Berdikat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda minggu depan. Ini disampaikan Kejari Bulungan.
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kasus dugaan korupsi dua mantan pejabat Perusahaan Daerah (Perusda) Berdikari memasuki babak baru. Kejari Bulungan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Nanang Triyanto saat dikonfirmasi mengatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda pekan depan.
"Berkas perkara akan segera dikirim ke Pengadilan Tipikor Samarinda minggu depan," ujar Nanang Triyanto kepada TribunKaltara.com, Kamis (23/11/2023)
Seperti diketahui, dua mantan pejabat Perusda Berdikari berinisial AJP dan SF telah menyelewengkan dana yang merugikan negara hingga Rp 1,6 Milyar.
Baca juga: Polresta Bulungan Serahkan Kasus Korupsi Perusda ke Jaksa, Salah Satu Tersangka Berstatus Bacaleg
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda, diharapkan para tersangka bisa mendapatkan hukuman yang pantas atas perbuatannya.
"Kasus korupsi Perusda Berdikari merupakan contoh nyata penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat, yang seharusnya memberikan keuntungan untuk masyarakat," jelas Nanang.
Ia berharap, kasus dugaan korupsi ini menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dan membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih berjalan dan tidak ada tindakan korupsi tidak akan ditoleransi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi Saat di konfirmasi melalui telepon mengatakan bahwa jaksa masih menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
"Saat ini masih proses penyusunan surat dakwaan, jadi belum dilimpahkan," ujar Rahmatullah Aryadi.

"Namun dua tersangka yakni AJP dan SF sudah dipindahkan ke rumah tahanan Samarinda yang sebelumnya di tahan di rumah tahanan Polresta Bulungan," sambungnya.
Rahmatulllah Aryadi menyatakan, sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian dari kedua tersangka.
"Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian dari AJP dan SF," tegasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat I subsider Pasal 2 juncto (jo) Pasal 19 Ayat I Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tipikor.
(*)
Penulis: Desi Kartika Ayu Nuryana
korupsi
Perusda Berdikari
Kejari Bulungan
Pengadilan Tipikor Samarinda
Rahmatullah Aryadi
rumah tahanan
TribunKaltara.com
Pemkab Bulungan Dorong UMKM Berbasis Digital, Fokus Pengembangan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Porkab II Bulungan Digelar 5 hingga 13 Oktober 2025, Ada 17 Cabor Dipertandingkan, Berikut Venuenya |
![]() |
---|
Ngaku Ajudan Kepala Dinas di Pemprov Kaltara, Terduga Pelaku Penipuan Rp100 Juta Ditangkap |
![]() |
---|
Basarnas Tarakan Bentuk Unit SAR di Bulungan, Pemkab Pinjamkan Gedung Pelabuhan Kayan I Jadi Posko |
![]() |
---|
Pedagang Ayam Hidup di Pasar Induk Tanjung Selor Diberi Waktu Setengah Bulan untuk Pindah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.