Berita Bulungan Terkini

Polresta Bulungan Serahkan Kasus Korupsi Perusda ke Jaksa, Salah Satu Tersangka Berstatus Bacaleg

Polresta Bulungan akhirnya menyerahkan barang bukti dugaan kasus korupsi dua mantan pejabat Perusda Berdikari, kepada Kejari Bulungan, Jumat (17/11).

|
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Kejari Bulungan saat menerima bukti kasus dugaan korupsi yang menjerat dua mantan pejabat Perusda Berdikari, AJP dan SF, pada Jumat (17/11/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polresta Bulungan akhirnya menyerahkan barang bukti dugaan kasus korupsi dua mantan pejabat Perusahaan Daerah atau Perusda Berdikari, berinisial AJP dan SF kepada Kejari Bulungan, pada Jumat (17/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulungan, Hardijono Sidayat mengungkapkan, dugaan korupsi dua mantan bos Perusda Berdikari tersebut menyebabkan kerugian negara hingga 1 Milyar.

"Telah diterima BB dari hasil penyidikan dari pihak kepolisian Polresta Bulungan ke Kejari Bulungan, dan telah dilakukan penahan 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini terhadap AJP dan SF," ungkapnya kepada awak TribunKaltara.com.

Adapun instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung), Kajari Bulungan menyampaikan, untuk mendukung pemilihan umum (Pemilu) Kejagung memerintahkan agar menunda segala pengusutan kasus pidana kepada Calon Presiden (Capres), Calon Wakil Presiden (Cawapres), Calon Legislatif (Caleg), hingga Calon Kepala Daerah.

Baca juga: Waspadai Hujan Lebat pada Malam Akhir Pekan di Objek Wisata Bulungan, Besok Sabtu 18 November 2023

"Namun penyidiikan terhadap kasus ini telah dilakukan Kepolisian sejak tahun 2020-2021 sebelum adanya arahan dari Kejagung. Sehingga kami tetap meneruskan kasus ini hingga ke Pengadilan," Tegas Hardijono Sidayat.

Sebagai informasi, AJP merupakan mantan Manager Unit Perdagangan Barang dan Jasa.

Sedangkan SF, merupakan mantan Manager Agrobisnis dan Agroindustri.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Nanang Triyanto mengatakan, terdapat beberapa barang bukti yang telah diserahkan penyidik Polresta Bulungan.

"Telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta, mesin molen serta nota-nota pembelian dan penjualan Perusda Berdikari," ujarnya.

Nanang Triyanto menjelaskan, uang Rp50 Juta tersebut merupakan hasil sitaan dari penyidik Polresta Bulungan, bukan uang pengembalian dari tersangka.

"Hingga saat ini, belum ada uang pengembalian kerugian dari kedua tersangka kepada negara. Oleh karena itu, dilakukan penyitaan sisa uang yang diduga telah dikorupsi oleh AJP," imbuh Nanang Triyanto.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan, Reza Palevi mengatakan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

"Benar, berkas akan segera dilimpahkan dan kedua terdakwa akan segera kita eksekusi di Pengadilan Tipikor Samarinda," bebernya.

Penasehat Hukum (FH) SF, Fransisco mengatakan, akan menindaklanjuti terkait arahan Kejagung terkait penundaan kasus pidana bakal calon legislatif (Bacaleg) menginggat SF merupakan Bacaleg.

"Sudah dilakukan proses menyurati Polresta Bulungan dan Kejari. Namun, belum ada jawaban. Untuk saat ini, kami akan mengikuti proses yang akan dijalani klien kami," Tukasnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Bulungan Kaltara di Adaro Minerals, Cek Posisi dan Syarat Lengkapnya

Terhadap dua tersangka kasus Tipikor, akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Junto Pasal 9 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

(*)

Penulis: Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved