Sidang Putusan Daniel Costa
BREAKING NEWS - Sidang Putusan Kasus Narkotika Daniel Costa Konten Kreator Tarakan Sempat Molor
Sidang putusan terdakwa kasus narkotika yang melibatkan Daniel Costa, konten kreator asal Tarakan, sempat molor di Pengadilan Negeri Tarakan
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sidang putusan terhadap terdakwa kasus narkotika yang melibatkan Daniel Costa, konten kreator asal Tarakan, sempat molor di Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara Kamis (24/7/2025)
Sebelumnya sidang putusan kasus sabu 74 kg ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WITA, namun baru bisa digelar tepat pukul 18.25 WITA.
Persiapan sidang baru dimulai pada pukul 18.00 WITA, berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Tarakan.
Berdasarkan informasi website IPP.PN-Tarakan.go.id, agenda sidang untuk tiga terdakwa perkara narkotika 74 kg yakni Daniel Kawihing, Ari Wibowo dan Widi Pranata, yaitu pembacaan putusan.
Daniel Kawihing atau yang dikenal sebagai Daniel Costa merupakan konten kreator asal Tarakan yang kerap muncul di TikTok hingga Instagram.
Konten Daniel Costa sempat viral tentang bagi-bagi uang ke pengemis.
Namun kini, Daniel Costa ikut terjerat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 74 kg bersama dua terdakwa lainnya, Widi dan Ari.
Pantauan awak media, sekitar pukul 18.00 WITA, Daniel Costa, Widi, dan Ari tampak mengenakan pakaian rompi oranye dengan kondisi tangan terborgol memasuki ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Tarakan.
Selanjutnya rompi dilepas dan ketiganya yang menggunakan pakaian berwarna biru duduk di ruang sidang.
Baca juga: Daniel Terdakwa Sabu 74 Kg Peluk Istri, Konten Kreator Sering Beri Sedekah Ini Minta Dihukum Ringan
Keluarga dan kerabat serta kawan Daniel Costa juga tampak terlihat memasuki ruang persidangan berikut tim kuasa hukum.
Hadir pula istri Daniel Costa setia mendampingi proses persidangan.
Dari situasi pengamanan, sekira 6 personel polisi berjaga dari depan pintu persidangan.
Untuk diketahui sidang putusan majelis hakim berlangsung terbuka.
Terpantau di website sipp.pn-tarakan.go.id, perkara dengan nomor 70/pid.sus/2025/PN Tar dengan perkara narkotika dan terdakwa Daniel Kawihing.
Kemudian, terdakwa kedua, Widi Pranata Bin Slamet Indarto dengan nomor perkara 69/Pid.Sus/2025/PN Tar dengan agenda pembacaan.
Ketiga, terdakwa Ari Wibowo Tanjung dengan perkara narkotika dengan nomor perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Tar.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
sidang putusan
Pengadilan Negeri Tarakan
Daniel Costa
konten kreator
Tarakan
narkotika
sabu
TribunBreakingNews
Ari dan Widi Divonis Seumur Hidup, Daniel Costa 20 Tahun, Begini Alasan Pengadilan Negeri Tarakan |
![]() |
---|
Cerita Alex Teman Kecil Daniel Costa Terdakwa Sabu 74 Kg: Bisnis Rental Dimulai dari Kredit Motor |
![]() |
---|
Momen Istri Daniel Costa Menangis, Konten Kreator Sering Bersedekah Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hasil Sidang Sabu 74 Kg, Konten Kreator Tarakan Daniel Costa Lolos dari Jerat Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.