Sidang Putusan Daniel Costa
Ari dan Widi Divonis Seumur Hidup, Daniel Costa 20 Tahun, Begini Alasan Pengadilan Negeri Tarakan
Majelis Hakim PN Kaltara jatuhkan pidana penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa perkara 74 kg narkotika sabu telah
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Putusan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa perkara 74 kg narkotika sabu telah disampaikan dalam persidangan tadi malam, Kamis (24/7/2025) malam.
Pengadilan Negeri Tarakan melalui, Abdul Rahman Talib, Jubir PN Tarakan membeberkan alasan, Widi Pranata dan Ari Wibowo dijatuhkan putusan seumur hidup, dan Daniel Costa 20 tahun.
Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan, adalah hukuman mati kepada tiga terdakwa.
Namun ketiganya dapat putusan lebih rendah dari Majelis Hakim.
Baca juga: Polda Kaltara Musnahkan 16 Kg Narkoba Jenis Sabu Dengan Larutan Vixal Pembersih Lantai
Diterangkan Abdul Rahman Talib, alasan Majelis Hakim tidak sama dengan tuntutan JPU, mereka berpendapat bahwa apa yang mereka jatuhkan kepada tiga terdakwa merupakan pidana maksimal. Sebagaimana diketahui bersama bahwa pidana maksimal ada tiga.
Di antaranya ada pidana mati, ada pidana seumur hidup dan ada pidana 20 tahun. Namun Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, kurang sependapat dengan penjatuhan atau tuntutan dari JPU yang meminta tiga terdakwa dihukum mati.
"Karena Majelis Hakim berpendapat bahwa kepada dua orang yang dijatuhi seumur hidup (Widi dan Ari) itu tidak pernah terdaftar dalam PN Tarakan sebagai orang yang pernah melakukan sehingga majelis menjatuhkan pidana maksimal yang berbentuk lain," beber Abdul Rahman Talib.
Selanjutnya terhadap terdakwa Daniel Kawihing, dijatuhi pidana 20 tahun, dimana pendapat Majelis Hakim bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai barang bukti.
Baca juga: 16,8 Kg Sabu di Kaltara Dimusnahkan, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba
"Berbeda perannya dengan kedua yang lain. Sehingga majelis juga tetap menjatuhkan pidana maksimal. Namun dalam bentuk yang lain yaitu 20 tahun penjara," urainya.
Lebih lanjut ia menyampaikan lagi, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan dan itu diputuskan majelis pemeriksa.
"Pada intinya Ari dan Widi belum pernah tercatat sebagai residivis sehingga tetap dijatuhkan pidana maksimal tapi tidak dalam bentuk pidana mati," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Jaksa Penuntut Umum
Abdul Rahman Talib
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri
Kejaksaan Negeri
hukuman mati
narkotika
TribunBreakingNews
Running News
sabu
| Cerita Alex Teman Kecil Daniel Costa Terdakwa Sabu 74 Kg: Bisnis Rental Dimulai dari Kredit Motor |
|
|---|
| Momen Istri Daniel Costa Menangis, Konten Kreator Sering Bersedekah Divonis 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Hasil Sidang Sabu 74 Kg, Konten Kreator Tarakan Daniel Costa Lolos dari Jerat Hukuman Mati |
|
|---|
| BREAKING NEWS - Sidang Putusan Kasus Narkotika Daniel Costa Konten Kreator Tarakan Sempat Molor |
|
|---|
