Sidang Putusan Daniel Costa

Ari dan Widi Divonis Seumur Hidup, Daniel Costa 20 Tahun, Begini Alasan Pengadilan Negeri Tarakan 

Majelis Hakim PN Kaltara jatuhkan pidana penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa perkara 74 kg narkotika sabu telah

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
DIVONIS - Sidang putusan tiga terdakwa perkara narkotika sabu 74 kg berlangsung di PN Tarakan, Kamis (24/7/2025). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Putusan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa perkara 74 kg narkotika sabu telah disampaikan dalam persidangan tadi malam, Kamis (24/7/2025) malam.

Pengadilan Negeri Tarakan melalui, Abdul Rahman Talib, Jubir PN Tarakan membeberkan alasan, Widi Pranata dan Ari Wibowo dijatuhkan putusan seumur hidup, dan Daniel Costa 20 tahun.

Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan, adalah hukuman mati kepada tiga terdakwa.

Namun ketiganya dapat putusan lebih rendah dari Majelis Hakim.

Baca juga: Polda Kaltara Musnahkan 16 Kg Narkoba Jenis Sabu Dengan Larutan Vixal Pembersih Lantai

JALANI PERSIDANGAN - Daniel Costa, terdakwa kasus narkotika sabu 75 kg saat menjalani persidangan di PN Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (24/7/2025).
JALANI PERSIDANGAN - Daniel Costa, terdakwa kasus narkotika sabu 75 kg saat menjalani persidangan di PN Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (24/7/2025). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Diterangkan Abdul Rahman Talib, alasan Majelis Hakim tidak sama dengan tuntutan JPU, mereka berpendapat bahwa apa yang mereka jatuhkan kepada tiga terdakwa merupakan pidana maksimal. Sebagaimana diketahui bersama bahwa pidana maksimal ada tiga. 

Di antaranya ada pidana mati, ada pidana seumur hidup dan ada pidana 20 tahun. Namun Majelis Hakim yang menyidangkan perkara  tersebut, kurang sependapat dengan penjatuhan atau tuntutan dari JPU yang meminta tiga terdakwa dihukum mati.

"Karena Majelis Hakim berpendapat bahwa kepada dua orang yang dijatuhi seumur hidup (Widi dan Ari) itu tidak pernah terdaftar dalam PN  Tarakan sebagai orang yang pernah melakukan sehingga majelis menjatuhkan pidana maksimal yang berbentuk lain," beber Abdul Rahman Talib.

Selanjutnya terhadap terdakwa Daniel Kawihing, dijatuhi pidana 20 tahun, dimana pendapat Majelis Hakim bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai barang bukti.

Baca juga: 16,8 Kg Sabu di Kaltara Dimusnahkan, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba 

SELAMATKAN WARGA - Barang bukti narkoba, jenis sabu yang berhasil diamankan jajaran Polda Kaltara sejak sebulan terakhir.
ILUSTRASI - Barang bukti narkoba, jenis sabu yang berhasil diamankan jajaran Polda Kaltara sejak sebulan terakhir. (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

"Berbeda perannya dengan kedua yang lain. Sehingga majelis juga tetap menjatuhkan pidana maksimal. Namun dalam bentuk yang lain yaitu 20 tahun penjara," urainya.

Lebih lanjut ia menyampaikan lagi, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan dan itu diputuskan majelis pemeriksa.

"Pada  intinya Ari dan Widi belum pernah tercatat sebagai residivis sehingga tetap dijatuhkan pidana maksimal tapi tidak dalam bentuk pidana mati," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved