Korupsi Dermaga Speedboat Malinau

Kejari Malinau Sebut Tersangka Dugaan Korupsi Dermaga Pelabuhan Bisa Tambah, Jika Ada Bukti Baru

Apabila Kejari Malinau temukan bukti baru dugaan korupsi dermaga Pelabuhan Speedboat, tersangka bisa saja bertambah. Kini masih 3 tersangka.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
ILUTRASI - Halaman Depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (24/7/2025).  

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU -Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau masih menetapkan 3 tersangka dugaan kasus korupsi dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau. Tapi tidak menutup kemungkinan jika ada bukti baru tersangka dapat bertambah.

"Untuk sementara ini, alat bukti yang ada dari penyidik sudah cukup. Namun bisa saja nanti akan ada fakta baru, bukti baru yang bisa mendukung, jadi tidak menutup kemungkinan," ujar Kasi Intelijen Kejari Malinau, Novryantino Jati Vahlevi dan Kasi Pidsus, Aditya Dwi Jayanto.

Tiga orang tersangka yang telah ditetapkan Kejari Malinau terdiri dari HC Direktur Kontraktor Pelaksana dan 2  orang konsultan pengawas. Dugaan korupsi dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau ini merugikan negara senilai Rp 748,2 juta.

Aditya Dwi Jayanto mengatakan, untuk menyidangkan tiga tersangka, pihaknya sementara ini menunggu berkas perkara lengkap.

Baca juga: Petunjuk Peran Tersangka Korupsi Dermaga Speedboat Malinau Kaltara Ditemukan Usai Dua Penggeledahan

Kejari Malinau menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau,  setelah beberapa saksi dipanggil untuk memberikan keterangan. Informasi yang dihimpun TribunKaltara.com, ada sekitar  9 saksi yang periksa untuk dimintai keterangan.

Untuk saksi yang diperiksa dimintai keterangannya, mulai dari unsur pemerintah daerah, panitia pengadaan, penyedia jasa hingga unsur lain yang berkaitan kasus tersebut.Sekira 4 jam pemeriksaan, Kejari Malinau akhirnya menetapkan tiga tersangka.

Seperti diketahui, pekerjaan rehabilitasi dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau dimenangkan oleh CV Natalie Mandiri. Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik, Bidang Transportasi Perairan melalui Dinas Perhubungan Malinau.

Dianggarkan melalui APBD Malinau tahun anggaran 2023 dengan total nilai final kontrak Rp 1.855.960.000 atau Rp 1,8 miliar. Ketiga tersangka yakni HC, BAK dan AH sementara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan menunggu perkara dilimpahkan ke persidangan.

Sementara itu, Tim Pengacara Christian dan Rekan mengatakan penetapan tiga orang tersangka hanya bagian awal dari upaya penegakan.

TERSANGKA KORUPSI – Kejaksaan Negeri Malinau menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi dermaga speedboat Malinau, Selasa (22/7/2025) malam. Ketiga tersangka sementara resmi ditahan menunggu perkara dilimpahkan ke tahap persidangan. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)
TERSANGKA KORUPSI – Kejaksaan Negeri Malinau menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi dermaga speedboat Malinau, Selasa (22/7/2025) malam. Ketiga tersangka sementara resmi ditahan menunggu perkara dilimpahkan ke tahap persidangan. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

Sepanjang belum ada keputusan inkrah dari pengadilan, ketiganya harus diposisikan sebagaimana asas praduga tak bersalah.

"Kita wajib memberikan perlindungan hukum terhadap nama baik para tersangka sebelum adanya keputusan inkrah. Sebagaimana asas praduga tak bersalah," katanya.

Tim Pengacara Christian dan Rekan tersebut sebelumnya mendampingi tiga  tersangka tersebut selama pemeriksaan di tingkat Kejari Malinau. Tapi hingga kini, belum ada penasehat hukum tetap yang dimandatkan dari ketiga tersangka maupun kerabatnya.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved