Berita Nunukan Terkini
Komplotan Pencuri Sawit di Perusahaan Sebuku Terbongkar, 3 Karyawan dan 1 Warga Dibekuk Polisi
Polisi tangkap 4tersangka terdiri dari 3 karyawan dan 1 warga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT KHL di Sebuku Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Empat orang diduga terlibat kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT KHL II di Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi.
Keempat tersangka masing-masing berinisial FL, AG, H, dan ABS. Mereka berasal dari latar belakang berbeda, yakni satu warga masyarakat, satu tukang loading PT. KHL, satu sopir dump truck PT KHL II, serta satu orang mandor di perusahaan yang sama.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menjelaskan, aksi pencurian itu terbongkar saat tim patroli keamanan PT KHL II melakukan patroli rutin pada Minggu (13/07/2025), dini hari.
"Petugas keamanan mencurigai satu unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi DW 8539 AM yang melintas di area kebun sekitar pukul 03.30 Wita. Setelah dilakukan pengejaran, mobil berhasil dihentikan dan ternyata mengangkut 3.680 kilogram buah sawit yang bertanda milik perusahaan," ungkap Ipda Sunarwan, kepada TribunKaltara.com, Jumat (25/07/2025), pagi.
Baca juga: Sambut Kunjungan Kerja DPRD Nunukan, PT SIL-SIP Dorong Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Dari hasil interogasi awal, sopir truck berinisial H mengaku mengambil buah kelapa sawit dari Blok P 58 Afdeling 2 PT. KHL II tanpa izin resmi.
"Dia mengaku beraksi bersama FL, sopir Tim Unit Semprot (TUS) perusahaan, dan AG, yang kemudian diamankan dari mess karyawan. Seorang lainnya, ABS, berperan sebagai koordinator alias mandor," ucap Sunarwan.
Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materil sebesar Rp10.304.000.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polsek Sebuku beserta barang bukti berupa ribuan kilogram buah kelapa sawit, mobil dump truck, dan tiga buah tombak loading.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
pencurian
buah
kelapa sawit
perusahaan
PT KHL II
Desa Melasu Baru
Kecamatan Sebuku
Nunukan
Kalimantan Utara
ditangkap polisi
tersangka
Polres Nunukan
Ipda Sunarwan
sopir
TribunKaltara.com
Peluk Gubernur Kaltara, Tangis Korban Kebakaran Pecah: Rumah Saya Habis Terbakar, Pak! |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Patungan Bantu Korban Kebakaran Mansalong, Desak Pemkab Segera Bangun Rumah Warga |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Desak SPAM Sebuku Benahi Krisis Air Bersih, Rumah Sakit Terancam Tanpa Pasokan |
![]() |
---|
4 Peserta Lolos Administrasi, Seleksi Calon Dirut Perumda Tirta Nunukan Masuk Tahap Uji Kelayakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.