Berita Nunukan Terkini

Komplotan Pencuri Sawit di Perusahaan Sebuku Terbongkar, 3 Karyawan dan 1 Warga Dibekuk Polisi

Polisi tangkap 4tersangka terdiri dari 3 karyawan dan 1 warga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT KHL di Sebuku Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Sunarwan
IBEKUK POLISI - Empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT. KHL II diserahkan ke Mapolsek Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Foto diambil pada Juli 2025. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Empat orang diduga terlibat kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT KHL II di Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi.

Keempat tersangka masing-masing berinisial FL, AG, H, dan ABS. Mereka berasal dari latar belakang berbeda, yakni satu warga masyarakat, satu tukang loading PT. KHL, satu sopir dump truck PT KHL II, serta satu orang mandor di perusahaan yang sama.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menjelaskan, aksi pencurian itu terbongkar saat tim patroli keamanan PT KHL II melakukan patroli rutin pada Minggu (13/07/2025), dini hari.

"Petugas keamanan mencurigai satu unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi DW 8539 AM yang melintas di area kebun sekitar pukul 03.30 Wita. Setelah dilakukan pengejaran, mobil berhasil dihentikan dan ternyata mengangkut 3.680 kilogram buah sawit yang bertanda milik perusahaan," ungkap Ipda Sunarwan, kepada TribunKaltara.com, Jumat (25/07/2025), pagi.

Baca juga: Sambut Kunjungan Kerja DPRD Nunukan, PT SIL-SIP Dorong Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Dari hasil interogasi awal, sopir truck berinisial H mengaku mengambil buah kelapa sawit dari Blok P 58 Afdeling 2 PT. KHL II tanpa izin resmi. 

"Dia mengaku beraksi bersama FL, sopir Tim Unit Semprot (TUS) perusahaan, dan AG, yang kemudian diamankan dari mess karyawan. Seorang lainnya, ABS, berperan sebagai koordinator alias mandor," ucap Sunarwan.

Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materil sebesar Rp10.304.000.

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polsek Sebuku beserta barang bukti berupa ribuan kilogram buah kelapa sawit, mobil dump truck, dan tiga buah tombak loading.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved