Cara Daftar Nikah Secara Online lewat Simkah Kemenag, Simak Dokumen Persyaratannya
Simak cara daftar nikah secara online lewat aplikasi Simkah Kemenag berikut ini, lengkap dengan dokumen persyaratannya.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Menikah adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan Agama.
Untuk melangsungkan pernikahan, calon pengantin perlu mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama ( KUA ).
Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi, KUA telah menyediakan layanan mendaftar pernikahan secara online.
Calon pengantin cukup mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah ( Simkah ) di simkah4.kemenag.go.id.
Simkah adalah layanan dari Kementerian Agama yang hadir untuk mempermudah dan mempercepat proses pencatatan nikah secara digital.
Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online, pasangan calon pengantin perlu melengkapi sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi.
Baca juga: Bagaimana Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK? Simak Langkahnya Berikut
Dilansir dari laman Simkah Kementerian Agama, simak dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan cara daftar nikah secara online berikut ini.
Syarat Daftar Nikah
Berikut ini persyaratan yang perlu dipersiapkan saat hendak mendaftar nikah:
- Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan, jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal
- N1, yakni Surat Pengantar Nikah yang didapat dari Kelurahan/Desa
- N3, yakni Surat Persetujuan Mempelai
- N5, yakni Surat Izin Orang Tua, jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami atau istri kurang dari 19 dan untuk izin poligami
- Surat Akta Cerai bagi calon pengantin yang sudah cerai
- Surat Izin Komandan bagi calon pengantin TNI atau POLRI
- Surat Akta Kematian bagi calon pengantin duda/janda yang ditinggal mati
- Izin dari Kedutaan Besar untuk warga negara asing.
Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Beasiswa PPBP dan PPTI Bank BCA, Benefit Apa Saja yang Diperoleh?
Cara Daftar Nikah secara Online lewat Simkah Kemenag
Langkah Pertama
- Kunjungi Website Simkah https://simkah4.kemenag.go.id
- Pilih Menu Masuk/Daftar
- Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka bisa langsung masuk
- Kamu akan diarahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri
Langkah Kedua
- Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area
- Siapkah dokumen-dokumen yang diperlukan
- Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000
- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam invoice pembayaran
Baca juga: Mau Dapat Bansos? Simak Cara Daftar DTKS Kemensos 2025 buat Masyarakat Tidak Mampu
Langkah Ketiga
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA
- Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA
(*)
4 Cara Cek Nomor HP Telkomsel Milik Sendiri, Mudah dan Cepat, Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Cara Daftar dan Syarat Beasiswa PPBP dan PPTI Bank BCA, Benefit Apa Saja yang Diperoleh? |
![]() |
---|
Mau Dapat Bansos? Simak Cara Daftar DTKS Kemensos 2025 buat Masyarakat Tidak Mampu |
![]() |
---|
Cara Buat KK Sendiri Meski Belum Menikah, Cek Dokumen Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.