Cara Membuat SIM Baru Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Simak tata cara membuat SIM baru secara online berikut ini, dilengkapi dengan syarat dan besaran biaya yang harus dibayar.

ARSIP - TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
CARA MEMBUAT SIM - Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Lihat persyaratan, tata cara, hingga biaya membuat SIM secara online berikut ini. 

4. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Baca juga: Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara, Siap-siap War, Kuota Terbatas

Biaya Membuat SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, berikut tarif resmi pembuatan SIM:

- SIM A, B1, B2: Rp120 ribu

- SIM C, C1, C2: Rp100 ribu

- SIM D, D1: Rp50 ribu

- SIM Internasional: Rp250 ribu

Perlu dicatat bahwa tarif di atas belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan sebagai persyaratan tambahan:

- Tes psikologi: sekitar Rp37.500

- Tes RIKKES jasmani: tergantung klinik, bisa bervariasi

Tak hanya membuat SIM baru, memperpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Bahkan, SIM dengan masa berlaku baru akan langsung dikirim ke rumah.

Baca juga: 2 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Setelah Resign, Mudah Cuma Lewat HP

Simak tata cara perpanjangan SIM secara online:

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

3. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

 


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tata Cara Bikin SIM Secara Online, Ujian Teori Bisa dari Rumah, https://jakarta.tribunnews.com/2025/01/23/tata-cara-bikin-sim-secara-online-ujian-teori-bisa-dari-rumah.
Editor: Jaisy Rahman Tohir

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved