Kamis, 28 Mei 2026

Cara Daftar NPWP Online 2025 lewat Ereg dan Coretax, Ikuti Langkah-langkahnya

Simak cara daftar NPWP online 2025 lewat Ereg dan Coretax berikut, praktis cuma lewat HP, ikuti langkah-langkahnya.

Tayang:
ARSIP - Tribun Lampung
CARA DAFTAR NPWP - Simak cara daftar NPWP secara online 2025 lewat Ereg dan Coretax, praktis dan mudah lewat HP, ikuti langkah-langkahnya. 

6. Pada halaman utama e-Registration, pilih kategori Wajib Pajak

7. Pilih opsi "Daftar NPWP" dan isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang benar berupa nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, dan penghasilan

Baca juga: Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025 lewat HP, Cuma Perlu Siapkan NIK dan NISN

8. Unggah dokumen-dokumen pendukung pendaftaran sesuai format dan ukuran file yang ditentukan

9. Setelah informasi diisi dan dokumen terunggah, periksa data yang dimasukkan. Kemudian, klik "Kirim" untuk mengajukan pendaftaran NPWP.

Cara Daftar NPWP Online via Coretax

Dilansir dari Buku Manual Coretax: Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi, simak langkah-langkahnya berikut.

1. Buka laman Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id

2. Klik New Registration (Pendaftaran Baru) pada halaman Login Portal Wajib Pajak

2. Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan. Pada langkah ini, pilih Individual (Orang Pribadi) untuk mendaftarkan wajib pajak Orang Pribadi

3. Sistem akan menampilkan pertanyaan Does taxpayer have NIK? (Apakah Wajib Pajak Memiliki NIK?). Pilih Yes (Ya) jika memiliki NIK. Jika tidak memiliki NIK, pilih No (Tidak)

4. Pilih jenis registrasi yang diperlukan antara “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” untuk hanya memiliki akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP

5. Isi data diri dalam kolom "Detail Identitas Wajib Pajak", antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor KK. Pastikan data sesuai

6. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif pada kolom "Detail Kontak Wajib Pajak"

Baca juga: Cara Membuat SIM Baru Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

7. Klik tombol "Verifikasi" agar sistem mengirimkan kode OTP ke nomor ponselnya. Masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia untuk proses verifikasi

8. Tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan "Berikutnya"

9. Tambahkan "Data Ekonomi" pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved